Mohan Merasa Bersyukur Dipanggil Kejati

H. Mohan Roliskana (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Sempat tidak hadir dari jadwal panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Senin lalu, Wali Kota Mataram, H. Mohan Roliskana akhirnya datang untuk memenuhi panggilan penyidik Kejati, Selasa (20/6) kemarin.

Orang nomor satu di Pemerintahan Kota Mataram tersebut, diketahui mulai menjalani pemeriksaan di penyidik pidana khusus (Pidsus) sekitar pukul 09.00 Wita. Ia keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 11.44 Wita.

Saat ditemui di depan lobi Kantor Kejati NTB, Mohan mengaku bersyukur telah dipanggil penyidik Kejati NTB dalam kasus dugaan korupsi pembangunan fisik instalasi gedung, instalasi sumber air dan pemungutan retribusi di PT Air Minum Giri Menang (PT AMGM). “Saya bersyukur ada panggilan dari Kejati,” ucapnya usai menjalani pemeriksaan, kemarin.

Mohan menyatakan hal demikian, karena Pemerintah Kota Mataram adalah salah satu pemegang saham dan penyerta modal  PT AMGM. Dengan kedatangannya ke Kejati NTB itu, sekaligus untuk memastikan bahwa perusahaan air ini sehat, dan melaksanakan tugasnya dengan baik, khususnya di Kota Mataram.

“Saya piker ini substansi dari pertemuan (pemanggilan) ini, untuk memastikan bahwa PT AMGM sudah bisa melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik, sesuai dengan apa yang ditugaskan sesuai dengan apa yang diwajibkan dari akta pendirian dari awal,” kata Mohan.

Baca Juga :  Pernyataan Dr Zul Ungkap Hasil Survei Dinilai tak Bijak

Dikatakan, penyertaan modal tersebut sudah sesuai dengan akta pendirian PT AMGM. Di mana ada kewajiban yang diberikan kepada PT AMGM setiap tahunnya untuk terpenuhinya modal dasar. “Jadi, semua memang sebagian daripada kewajiban kita dalam pendiriannya,” ungkap dia.

Menyinggung tiga item persoalan yang tengah diusut pihak Kejati NTB, berkaitan dengan proyek fisik dan non fisik tersebut, apakah juga masuk dalam materi pemeriksaan atau tidak? Mohan mengaku itu bukan materi pemeriksaan. Melainkan hanya memberikan keterangan terkait dengan penyertaan modal saja. “Ndak, saya hanya masalah penyertaan modal saja,” tegas Mohan.

Kejati mengusut kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Dimana dari penelusuran laporan masyarakat yang diterima Kejati, proyek yang bermasalah tersebut berkaitan dengan pengelolaan anggaran tahun 2019-2020. Pekerjaan itu berkaitan dengan pemasangan pagar panel beton di Water Treatment Plant (WTP) Sembung, dan pengadaan sumur di 10 titik lokasi.

Selain itu, ada juga dugaan korupsi dalam proyek pembangunan gedung peralatan produksi, gedung garam, ruang seksi baca, gedung dan kelengkapan interior Kantor Cabang PT AMGM di wilayah Narmada, Kabupaten Lombok Barat.

Baca Juga :  Sidang KUR Rp 29,6 Miliar, Saksi Sebut Ketum HKTI Pusat dan NTB

Menurut pelapor, terdapat kekurangan volume pada sejumlah item pekerjaan proyek tahun 2019-2020 dengan nilai sedikitnya Rp1 miliar.

Selain itu, pelapor menduga ada penyelewengan anggaran dan penyalahgunaan jabatan terkait pemungutan pembayaran retribusi sampah. Diana menurut pelapor, pungutan retribusi sampah telah masuk dalam satu rekening tagihan pelanggan PTAM Giri Menang.

Sehari sebelumnya, Senin (19/6), pihak Kejati NTB juga telah memanggil dan memeriksa Direktur PT AMGM, Lalu Ahmad Zaini, yang ketika dijumpai awak media usai pemeriksaan menyatakan kalau dia dipanggil Pidsus Kejati NTB untuk dimintai keterangan. “Hanya dimintai keterangan saja,” akunya.

Terhadap pemanggilan Zaini itu, turut dibenarkan Kajati NTB, Nanang Ibrahim Soleh. “Iya benar, Direktur PT AMGM diperiksa hari ini (Senin, red) di Pidsus, terkait masalah proyek pembangunan fisik dan dugaan pungutan,” katanya.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Ely Rahmawati menjelaskan, pengusutan tersebut masih dalam tahap pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan (Puldata-Pulbaket). “Jadi hasilnya belum bisa kami simpulkan,” sebut Ely.

Dikatakan, pihaknya menelisik persoalan tersebut berawal dari laporan masyarakat. “Kita pingin telusuri, apakah benar dugaan dari pelapor itu benar,” ujarnya. (cr-sid)

Komentar Anda