Sidang KUR Rp 29,6 Miliar, Saksi Sebut Ketum HKTI Pusat dan NTB

SAKSI: Saksi Indah Megahwati dari Kementerian Pertanian RI, saat menghadiri sidang kasus korupsi penyaluran KUR Tani di Lotim dan Loteng, di PN Tipikor Mataram, kemarin. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Nama Ketua Himpunan Kerukunan Tani (HKTI) NTB, Rumaksi, dan Ketua Umum (Ketum) DPP HKTI Moeldoko, muncul dalam sidang kasus tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Tani Lombok Timur dan Lombok Tengah tahun 2020 – 2021, yang kerugian negaranya mencapai Rp 29,6 miliar.

Ke dua nama itu muncul dalam sidang pemeriksaan saksi Indah Megahwati, selaku Direktur Pembiayaan Pertanian pada Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian RI, yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Senin kemarin.

Dalam kesaksian Indah, Kepala Staf Kepresiden (KSP) itu pernah mendatangi rumahnya Rumaksi, yang saat ini menjadi Wakil Bupati (Wabup) Lotim. Moeldoko hadir dalam acara penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) penyaluran KUR pembiayaan budi daya tanaman pertanian untuk petani di Lombok, bersama PT Bank BNI dan PT Sumba Moelti Agriculture (SMA) periode tahun 2020.

“Iya, hadir di rumah Wabup yang di Lotim,” kata Indah di hadapan Hakim PN Tipikor Mataram yang diketuai I Ketut Somanasa dengan anggota Agung Prasetyo dan Djoko Soepriyono.

Saat itu, dirinya juga mengaku hadir bersama terdakwa Amirudin, yang kala itu menjabat sebagai Kepala PT BNI Cabang Mataram, pihak PT BNI Pusat, dan perwakilan dari PT SMA yang melakukan penandatanganan PKS sebagai perusahaan penjamin (offtaker) dalam proyek tersebut.

Indah juga turut dipertanyakan terkait dengan adanya informasi dari saksi lain, perihal Moeldoko meminta ke PT BNI dan Indah untuk membantu agar  PT SMA bisa menjalankan program penyaluran KUR tersebut. “Tidak ada, tidak ada membicarakan soal itu,” jawabnya.

Baca Juga :  MA Pangkas Hukuman Mantan Bendahara RSUD Praya

Perihal kedatangan Indah ke Kantor PT BNI Cabang Mataram, bersama terdakwa Lalu Irham sebagai Bendahara HKTI NTB, perwakilan PT SMA, dan pihak perusahaan asuransi untuk bertemu dengan terdakwa Amirudin, juga turut dipertanyakan.

Yang menjadi pertanyaan dalam pertemuan itu, ialah peran dari Indah yang memperkenalkan seluruh yang hadir kepada terdakwa Amirudin, dan memberikan rekomendasi PT SMA sebagai offtaker dalam program penyaluran itu.

Terkait hal itu, Indah menyatakan dirinya tidak pernah melakukan hal demikian. Pertemuan itu hanya memberikan sosialisasi tentang penyaluran KUR tersebut, sesuai dengan kapasitasnya. “Saya hanya sosialisasikan soal KUR saja, sesuai dengan tugas. Kalau dengan offtaker tidak boleh,” sebutnya.

Pertanyaan lain yang diajukan penasihat hukum terdakwa Lalu Irham ialah soal berapa kali saksi Indah berkunjung ke Lombok dalam periode 2019. Mendengar pertanyaan itu, saksi menjawab sebanyak tiga kali.

Jawaban saksi dianggap tidak sesuai dengan informasi yang diterima, bahwa saksi seringkali ke Lombok, lebih dari tiga kali sesuai dengan keterangan saksi lainnya. Karenanya, penasihat hukum terdakwa meminta agar majelis hakim kembali mendatangkan saksi yang sebelumnya pernah dipanggil dalam persidangan.

“Meminta saksi Indah dikonfrontir dengan saksi yang kemarin,” pinta penasihat hukum terdakwa Lalu Irham.

Hakim turut mempertanyakan pertemuan Indah dengan kedua terdakwa di Jakarta. Indah pun membenarkan Amiruddin dan Lalu Irham mendatangi dirinya di kantor kementerian. “Iya, pada saat ada masalah itu baru mereka temui saya di kantor. Saat penyaluran dan pencairan tidak pernah. Pertemuan itu hanya sekadar mendengar ‘Curhat’ dari terdakwa,” ujarnya.

Baca Juga :  Dewan Pesimis Utang Pemprov Bisa Terbayar

Hakim mendengar kesaksian Indah, merasa ada hal yang ditutupi. Hakim turut menilai keterangan Indah banyak yang tidak konsisten. Jawaban yang telah diberikan ke penuntut umum berbeda dengan jawaban kepada penasihat hukum terdakwa. Begitu juga perbedaan keterangan antara Indah dengan saksi sebelumnya dari pihak PT BNI.

Terhadap kesaksian Indah, terdakwa Amirudin mengatakan di awal pertemuan, saksi sudah merekomendasikan PT SMA sebagai offtaker pada KUR tersebut.

“Saksi membawa perwakilan dari PT SMA, Jasindo dan HKTI, mengatakan akan melaksanakan program KUR dan menunjuk bahwa PT SMA yang merupakan milik Moeldoko akan menjadi offtaker,” katanya.

Soal pertemuan di Jakarta, lanjutnya, terjadi pada September 2021. Ia mendatangi saksi ke Jakarta untuk meminta bantuan, karena terdakwa Lalu Irham tidak ada kabar semenjak KUR tersebut bermasalah.

“Karena saya tau, setiap kali saksi datang ke Lombok, selalu didampingi oleh Lalu Irham. Selalu didampingi, seingat saya. Kami minta untuk menghubungkan kami dengan Irham, karena setahu kami, saksi selalu bersama Lalu Irham,” sebutnya.

Sedangkan terdakwa Lalu Irham membantah bahwa dirinya yang selalu mendampingi saksi ketika berkunjung ke Lombok. “Tidak setiap ke Lombok, tapi setiap kali bertemu dengan Amirudin. Lebih dari empat kali, termasuk bertemu dengan gubernur,” tuturnya.

Selain mendampingi saksi bertemu dengan terdakwa Amirudin di kantor BNI Cabang Mataram, terdakwa Lalu Irham juga mengaku pernah mendampingi saksi ketika melakukan sosialisasi ke para petani yang ada di Kecamatan Jerowaru. “Kenal dengan saksi mulai dari adanya program KUR,” tandasnya. (cr-sid)

Komentar Anda