Miliaran Gaji Karyawan Hotel Santosa belum Diselesaikan

Gaji : Kondisi hotel Santosa Senggigi yang sudah tutup 2016 lalu.(dok)

GIRI MENANG –  Sekitar Rp 6 miliar lebih gaji ratusan karyawan hotel Santosa Senggigi elum dibayarkan hingga saat ini sejak hotel ini ditutup tahun 2016. Gaji para pegawai hingga saat ini  belum ada kejelasan pembayarannya meskipun Disnaker Lobar telah memediasi masalah ini.

Fungsional Mediator Hubungan Industrial Disnaker Lobar Asmuni Hadi menjelaskan dinas sudah melakukan berbagai langkah untuk menyelesaikan masalah gaji pegawai Hotel Santoso ini. Saat ini masalah ini sudah masuk di Pengadilan Tata Niaga Surabaya. Setelah masuk pengadilan, dinas sudah tidak masuk dalam ranah ini.

“Dari dinas itu kita sudah tidak ada hak untuk masuk di sana. Karena proses mediasi bipartit maupun tripartit sudah kita laksanakan,” ungkapnya. Karenanya langkah terakhir yang dikeluarkan oleh dinas dalam memediasi persoalan ini adalah bentuknya anjuran yang telah dikeluarkan karena mediasi tripartit tidak bisa mencapai kesepakatan. Di mana anjuran yang telah dikeluarkan oleh mediator Disnaker Lobar, pihak hotel harus melunasi tunggakan gaji karyawan yang belum dibayarkan sejak tahun 2016.

Anjuran itu pun diakui Asmuni telah dikeluarkan pihaknya pada tahun 2022. “Anjuran itu lah yang akan digugat oleh kedua belah pihak, baik itu perusahaan maupun karyawan. Silakan nanti saling tuntut di pengadilan hubungan industrial (PHI),” terangnya.

Jumlah karyawan hotel Santosa yang gajinya belum terbayarkan berjumlah kurang lebih 155 orang. Hingga kini status mereka menggantung tanpa kejelasan. Karena mereka pun tak pernah di-PHK oleh pihak hotel.”Kami dari mediator akan tetap menghitung, sampai ada kesepakatan kapan terakhir akan dibayar,” tegasnya.

Pada mediasi awal yang dilakukan, pihak karyawan dan manajemen hotel sepakat bahwa gaji mereka tetap akan dibayarkan hingga tahun 2020. Karena sesuai regulasi yang ada, kata Asmuni, jika para karyawan ini tak di-PHK maka hubungan kerjanya akan tetap terhitung.” Tidak ada di-PHK, enggak ada bukti otentik bahwa perusahaan (Hotel Santosa) mem-PHK karyawan,” bebernya.

Berdasarkan catatan hitungan yang dilakukan Disnaker, tunggakan gaji karyawan yang belum dibayarkan Hotel Santosa hingga saat ini berjumlah sekitar Rp 15 miliar. Jumlah itu di luar utang pajak yang harus dibayar ke Pemda yang berjumlah Rp 8,7 miliar.(ami)

Komentar Anda