Mantan Kadis Pertanian Lotim, Mantan Anggota DPRD Lotim dan Oknum LSM Jadi Tersangka

Kejari Lombok Timur ketika mengumumkan penetapan tiga orang tersangka kasus dugaan penyelewengan Alsintan tahun 2018, Jumat (12/8/2022). (ALI/RADAR LOMBOK)

SELONG–Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan penyelewengan bantuan alat mesin pertanian (alsintan) dari Kementerian Pertanian.

Ketiga orang yang ditetapkan tersangka itu ialah mantan Kadis Pertanian Lombok Timur inisial Z, mantan Anggota DPRD Lombok Timur yang juga kader PDIP inisial S dan satunya lagi oknum LSM insial AM.

Penetapan ketiga tersangka ini karena mereka dianggap orang yang paling bertanggung jawab terkait dugaan penyelewengan bantuan alsintan tersebut. Hal tersebut juga tak lepas setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup dalam kasus ini.

Pengumuman penetapan tersangka disampaikan langsung Kasi Pidsus bersama Kasi Intel Kejari Lombok Timur Jumat (12/8/2022).

Kasi Intel Kejari Lombok Timur Lalu Moh. Rosyidi mengatakan penetapan tiga tersangka ini setelah penyidik menggelar ekspose perkara. Dalam kasus ini masing- masing dari tiga tersangka ini memiliki peran tersendiri.

Untuk tersangka S berperan menyuruh tersangka AM membentuk unit pelayanan jasa (UPJA) alsintan untuk diusulkan ke Dinas Pertanian Lombok Timur. UPJA yang diusulkan sebagai syarat untuk diterbitkan SK calon petani calon lokasi (CPCL) penerima oleh Kepala Distan, baru setelah itu bantuan alsintan ini bisa diterbitkan.

Sedangkan tersangka AM berperan membentuk dua UPJA sesuai permintaan tersangka S. Dua UPJA tersebut berada di Kecamatan Pringgabaya dan Suela. Namun UPJA yang dibentuk itu hanya formalitas.

Terakhir tersangka Z berperan menerbitkan SK CPCL sesuai usulan diajukan tersangka S. Namun proses penerbitan SK CPCL tersebut tanpa melalui verifikasi kebenaran dan keabsahan CPCL yang diusulkan.

“Bantuan alsintan di tahun 2018 terdiri dari traktor roda 4 sebanyak 5 unit, traktor roda 2 sebanyak 60 unit, pompa air 121 unit, pompa air honda irigasi 29 unit dan handsprayer 250 unit,” terang Kasi Intel Kejari Lombok Timur Lalu Moh. Rosyidi.

Penggunaan bantuan alsintan ini sama sekali tidak sesuai dengan peruntukan. Bahkan sebagian dikuasai secara pribadi oleh para tersangka ini. Atas perbuatan para tersangka ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 3,8 miliar. Hal tersebut berdasarkan hasil audit yang diterima dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan NTB.

“Perbuatan para tersangka ini telah melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” tutup Rosyidi. (lie)

Komentar Anda