Mantan Kades, Sekdes dan Bendahara Desa Babussalam Ditahan

PELIMPAHAN: Pelimpahan tiga tersangka korupsi APBDes Babussalam dari Satreskrim Polres Lobar ke Kejari Mataram, Selasa (20/2).(ist)

MATARAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menahan mantan pejabat dan pejabat Desa Babussalam, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat terkait tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun 2018-2019.
“Iya, ditahan di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Kelas IIA Kuripan, Lobar,” ucap Kasi Intel Kejari Mataram Muhammad Harun Al Rasyid, Rabu (21/2).

Tersangka yakni mantan Kades Muhammad Zaini, sekdes Heri Irawan dan bendahara bernama Muksin. Ketiga tersangka ditahan jaksa usai menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Satreskrim Polres Lobar, Selasa (20/2). “Sekarang tinggal jaksa menyusun berkas dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan,” katanya.

Baca Juga :  Jaksa Tetapkan Dua Tersangka Penyelewengan PNPM Suela

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Lobar dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan. Dari hasil audit Inspektorat Lobar, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 666 juta lebih, sesuai dengan Nomor: LHA/K/700.04/XI/17/2022 tertanggal 31 Mei 2022.

Penyidik sebelumnya pernah memberikan yang bersangkutan tenggat waktu selama 60 hari untuk mengembalikan temuan tersebut. Namun, hal itu tidak dilakukan.

Baca Juga :  Jaksa Tahan Mantan Anggota BPD Dasan Geria

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Iya, mereka disangkakan melanggar pasal itu (Pasal 2 dan/atau Pasal 3,” sebutnya. (sid)

Komentar Anda