Jaksa Tahan Mantan Anggota BPD Dasan Geria

DILIMPAHKAN: Penyidik Sat Reskrim Polresta Mataram melimpahkan tersangka JM (peci putih) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mataram. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menahan mantan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dasan Geria, Kecamatan Lingsar Lombok Barat berinisial JM yang terjerat kasus pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk pembawa material Bendungan Meninting. “Kami melakukan penahanan lanjutan terhadap tersangka,” terang Kasi Intel Kejari Mataram Ida Bagus Putu Widnyana, Selasa (18/10).

Penahanan dilakukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) setelah penyidik Sat Reskrim Polresta Mataram melimpahkan tersangka dan barang buktinya. “Tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan. Penahan ini setelah tersangka dicek kesehatannya dan dinyatakan sehat,” sebutnya.

Baca Juga :  Oknum Polisi Terlibat, Kasus BPR Loteng Dialihkan ke Polda

Menurutnya, berkas penyidik sudah lengkap, baik itu syarat formil maupun materilnya. Untuk penahanan tersangka selama 20 hari ke depan ini, jaksa menitipkan tersangka di Lapas Mataram.

Seperti diketahui, terungkapnya kasus pungli tersebut berawal dari aduan masyarakat sekitar yang merasa resah akibat ulah tersangka. JM pun berhasil ditangkap pada operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Mataram di salah satu rumah makan di wilayah Sayang-Sayang, pertengahan Juni lalu.

Pada saat penangkapan, JM kedapatan membawa uang Rp 7 juta yang diduga hasil dari pungli selama lima hari. Dalam sehari, JM bisa mendapatkan uang pungutan jutaan rupiah.

Baca Juga :  Mantan Kades Puyung Dituntut 6 Tahun Penjara

Adapun nominal tarikan yang tertera di surat kesepakatan tersebut sebesar Rp 11 ribu per sekali masuk membawa bahan material untuk pembangunan yang ada di Bendungan Meninting. Dalam aksi pungli ini, JM berperan sebagai orang yang diminta untuk mengumpulkan uang. Nantinya, uang hasil pungutan tersebut akan diserahkan ke orang lain.

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 12 Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (cr-sid)

Komentar Anda