Mantan Kades Langko Ditetapkan Jadi Tersangka

Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi

PRAYA – Penyidik Unit Tipikor Polres Lombok Tengah akhirnya menetapkan mantan Kades Langko Kecamatan Janapria Suburman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ADD-DD tahun 2015.

Penetapan Suburman sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perakara di Mapolda NTB, Kamis lalu (25/1). Suburman yang saat itu menjabat sebagai kepala desa dijadikan tersangka, setelah penyidik menemukan kerugian negara. Berdasarkan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTB menemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp 249.506.826,54. Jumlah ini kemudian ditetapkan dalam Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara (LHPKN).

Menurut Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP Rafles P Girsang, penetapan Suburman sebagai tersangka sudah diumumkan di internal kepolisian Kamis (25/1). Suburman disangkakan sebagai penanggung jawab kerugian negara yang disebabkan pengelolaan pembangunan menggunakan alokasi dana desa dan dana desa (ADD-DD) tahun 2015. Dari sebelas item proyek yang dikerjakan tahun anggaran itu, semuanya tidak memenuhi volume. Sehingga, warga kemudian melaporkan dugaan itu ke polisi.

Baca Juga :  Alat Bukti Belum Lengkap, Dosen Gadungan Pemerkosa Mahasiswi Masih Bebas

Nah, setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan selama setahun. Polisi awalnya menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 184 juta. Temuan polisi itu kemudian diperkuat lagi dengan hasil temuan BPK RI. Bahkan, BPK sebagai lembaga yang berwenang melakukan audit menemukan angka yang lebih besar lagi dibandingkan penyidik yaitu Rp 249.506.826,54. ‘’Nah, dari dugaan kerugian negara itulah kemudian kita tetapkan saudara S selaku mantan kepala desa sebagai tersangka,’’ ungkap Rafles, Jumat kemarin (26/1).

Rafles menegaskan, penyidiknya memiliki cukup bukti untuk menjerat Suburman sebagai tersangka. Hal itu mengacu dari banyaknya keterangan saksi dalam perkara tersebut dan bukti proyek yang banyak tidak sesuai dengan RAB. “Yang jelas alat bukti untuk menjerat tersangka sudah cukup. Tapi kita belum mengagendakan pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka, karena ini baru kita tetapkan,” katanya.

Rafles juga mengaku belum bisa membeberkan apakah nantinya penyidik akan melakukan penahanan kepada tersangka atau tidak. Semua itu menjadi kewenangan penyidik setelah melakukan pertimbangan yang matang. “Nanti itu jadi kewenangan penyidik. Karena kita akan pertimbangkan apakah tersangka melarikan diri dan lain sebagainya. Nanti sajalah lebih detailnya,” jelasnya.

Bagaimana dengan kemungkinan adanya tersangka lain? Perwira balok tiga itu belum bisa memastikan kemungkinan itu. Yang jelas, penyidiknya sedang fokus memeriksa saksi tambahan untuk melengkapi berkas kasus tersebut.

Baca Juga :  Polsek Lingsar Amankan Ratusan Liter Tuak

Meski demikian, sambung Rafles, tidak menutup kemungkinan adanya kemungkinan tersangka lain dalam kasus itu. Sebab, masih disinyalir oknum sekretaris desa ikut bermain dalam kasus itu. “Satu dululah. Kita fokus melakukan pemanggilan dan melengkapi berkas untuk pelimpahan. Jadi kita lihat saja perkembanganya nanti,” tandasnya. (cr-met)

Komentar Anda