Alat Bukti Belum Lengkap, Dosen Gadungan Pemerkosa Mahasiswi Masih Bebas

Kombes Pol Artanto ABDURRASYID EFENDI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Laporan soal sepuluh mahasiswi perguruan tinggi di Kota Mataram yang menjadi korban pemerkosaan oleh oknum yang mengaku dosen, masih dilakukan pendalaman oleh pihak kepolisian.

Kasusnya, dilaporkan para korban bersama Biro Konsultan dan Pengaduan Hukum (BKPH) Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram) belum lama ini.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan, kasus ini masih dalam proses penyelidikan Direktorat Kriminal Umum Polda NTB. “Kami belum dapat menyampaikan informasi penyelidikan secara detail. Sejauh ini baru dua orang yang dimintai keterangan. Dua orang itu yang masuk dalam laporan,” katanya.

Baca Juga :  Polda Mulai Usut Laporan Koalisi Stop Joki Anak

Dalam kasus ini, terduga dilaporkan memperkosa korban-korbannya mulai Oktober 2021 hingga Maret 2022. Dalam proses pengungkapan sebuah kasus kata Artanto, pasti ada permasalahan atau kendala yang terjadi. Terlebih lagi dalam kasus ini, kejadiannya sudah lumayan lama. Sehingga proses pengungkapannya membutuhkan waktu yang agak lama. “Berbeda halnya dengan kasus yang baru-baru terjadi,” imbuhnya.

Pihak BKPH Unram sendiri sudah melayangkan laporan sampai dua kali, hal itu terjadi karena laporan pertama tidak ditemukan unsur tindak pidana sesuai dengan pasal yang diminta oleh pelapor, yakni pasal TPPO. Sehingga membuat BKPH melayangkan laporan ulang dengan mengajukan pasal 286 KUHP tentang persetubuhan dengan korban tidak berdaya. “Yang jelas, kasus ini masih dalam proses dan pengumpulan barang bukti,” jelas Artanto.

Baca Juga :  Lima Jambret Turis Mancanegara di Kabupaten Lombok Tengah Ditangkap

Adapun untuk keberadaan terduga, masih dilakukan penyelidikan dan di-monitoring. Dan untuk saat ini, terduga pelaku belum ditangkap. Penangkapan sendiri akan dilakukan jika alat bukti sudah dinyatakan lengkap. “Belum dilakukan penangkapan,” pungkasnya. (cr-sid)

Komentar Anda