Mantan Direktur RSUD Praya Divonis 6 Tahun Penjara

KELUAR: dr. Muzakir Langkir saat keluar dari ruang sidang PN Tipikor Mataram setelah mendengarkan majelis hakim membacakan putusan atas dirinya. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya, Loteng dr. Muzakir Langkir divonis 6 tahun penjara terkait tindak pidana korupsi dana RSUD tahun 2017-2020.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana 6 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Mukhlassuddin yang menyidangkan perkara tersebut di Pengadilan Negeri (PN) tindak pidana korupsi (Tipikor) Mataram, Selasa (11/7).

Majelis hakim turut membebankan terdakwa pidana denda sebesar Rp 500 juta. “Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selam 6 bulan,” sebutnya.

Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 883 juta. Jika tidak membayar uang pengganti paling lama sebulan sesudah putusan pengadilan yang telah memproleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti dengan kurungan badan 1 tahun dan 6 bulan,” ujarnya.

Majelis hakim menjatuhi terdakwa hukuman demikian dengan menyatakan terdakwa terbukti melanggar dakwaan ke satu primer dan alternatif dua ke dua penuntut umum.

Di mana, dakwaan ke satu primer itu menguraikan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara alternatif dua ke dua penuntut umum mengatur Pasal 12 huruf e junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melakukan korupsi,” bebernya.

Sebelum menerapkan Pasal 2 dan Pasal 12 huruf e junto Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP kepada terdakwa, ada perbedaan pendapat antara Mukhlassuddin selaku Ketua Majelis Hakim dan dua anggotanya, Kadek Dedy Arcana dan Djoko Soepriyono.

Baca Juga :  Mantan Bendahara RSUD Praya Divonis 1,5 Tahun Penjara

Mukhlassuddin sendiri dalam uraiannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan melanggar Pasal 3 dan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penerapan pasal itu dengan menyatakan terdakwa sebagai kuasa pengguna anggaran dalam pengelolaan dana BLUD pada RSUD Praya telah terbukti secara bersama-sama dengan dua terdakwa lain, yakni Baiq Prapningdiah dan Adi Sasmita menyalahgunakan kewenangan sehingga menimbulkan kerugian negara.

Sedangkan, untuk pendapat anggota majelis Kadek Dedy Arcana dan Djoko Soepriyono, dalam putusan menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 12 huruf e junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua anggota majelis menerapkan pasal tersebut dengan menyatakan bahwa perbuatan terdakwa secara bersama-sama dengan dua terdakwa lain telah terbukti melawan hukum dengan memperkaya diri, orang lain, dan/atau suatu korporasi.

Hakim dalam membuat putusan turut menyampaikan bahwa pengembalian uang dari sejumlah pihak rekanan pelaksana proyek BLUD dengan nilai sedikitnya Rp300 juta agar dirampas oleh negara.

Terkait adanya pengembalian kerugian negara oleh terdakwa senilai Rp50 juta dan 4 sertifikat hak milik (SHM) lahan di wilayah Lombok Tengah yang mengatasnamakan Muzakir Langkir, diminta agar dirampas dan dilelang untuk dijadikan penambah pembayaran uang pengganti kerugian negara.

Sebelumnya, jaksa penuntut meminta majelis hakim menjatuhi terdakwa pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan. Selain itu, jaksa juga meminta majelis hakim agar menjatuhi terdakwa pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga :  PPK RSUD Praya Divonis 2 Tahun Penjara

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan menyatakan hal demikian, jaksa penuntut turut membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 536 juta, yang merupakan hasil pengurangan pengembalian dari terdakwa maupun rekanan pelaksana proyek dengan nilai Rp 347 juta dari total kerugian Rp 883 juta subsider 2 tahun dan 9 bulan kurungan.

Tidak hanya itu, jaksa penuntut juga menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk Pasal 11 ini, jaksa penuntut meminta majelis hakim agar membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 862 juta. Nilai ini merupakan hasil pengurangan dari pengembalian saksi Baiq Prapningdiah Asmarini dan Siti Zubaidah sebanyak Rp 14,4 juta dari nilai suap dan/atau gratifikasi terdakwa sebesar Rp 877 juta.

Sebagai informasi, dalam kasus ini tiga orang terseret menjadi terdakwa. Yaitu Baiq Prapningdiah Asmarini selaku Bendahara RSUD PRaya; Adi Sasmita selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) RSUD Praya dan dr. Muzakir Langkir sendiri, selaku Direktur RSUD Praya.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Loteng, dalam perkara tersebut muncul kerugian negara sebesar Rp 883 juta. Angka itu muncul dari pengadaan makan kering dan basah.

Untuk terdakwa Baiq Prapningdiah Asmarini dan Adi Sasmita, putusannya akan dibacakan dalam sidang Jumat (14/7) depan. (sid)

Komentar Anda