Mantan Bendahara RSUD Praya Divonis 1,5 Tahun Penjara

SIDANG: Terdakwa Baiq Prapningdiah Asmarini saat menjalani sidang putusan di PN Tipikor Mataram. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Mantan Bendahara Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya, Lombok Tengah Baiq Prapningdiah Asmirini dijatuhi pidana penjara selama 1,5 tahun dalam perkara korupsi dana RSUD Praya tahun 2017-2020.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan pertama subsider dan dakwaan alternatif ke dua,” kata majelis hakim yang diketui Isrin di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Jumat (14/7).

Dakwaan itu mengacu pada Pasal 3 dan Pasal 11 junto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai tuntutan jaksa.

Baca Juga :  Mantan Direktur RSUD Praya Divonis 6 Tahun Penjara

Selain pidana penjara, terdakwa juga dibebankan hakim turut menjatuhkan pidana denda Rp50 juta.

“Jika tidak dibayar setelah putusan mempunyai hukum tetap, maka diganti dengan dua bulan kurungan,” sebutnya.

Baca Juga :  PPK RSUD Praya Divonis 2 Tahun Penjara

Majelis hakim dalam amar putusannya tidak membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara. Karena kerugian negara yang muncul berdasarkan hasil audit Inspektorat sebesar Rp883 juta, telah dibebankan kepada terdakwa lain, yakni mantan Direktur RSUD Praya dr. Muzakir Langkir.

Vonis yang dijatuhi majelis hakim, lebih rendah  dibandingkan dengan tuntutan jaksa 6,5 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. (sid)

Komentar Anda