PPK RSUD Praya Divonis 2 Tahun Penjara

PPK RSUD Praya Adi Sasmita keluar dari ruang sidang PN Tipikor Mataram. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram menjatuhi hukuman 2 tahun penjara kepada Adi Sasmita selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) RSUD Praya, Lombok Tengah.

“Menjatuhi terdakwa pidana penjara selama dua tahun,” kata Isrin Surya Kurniasih yang menyidangkan perkara korupsi dana RSUD Praya tahun 2017-2020, Jumat (14/7/2023).

Hakim turut membebankan terdakwa pidana denda Rp 10 juta subsider dua bulan kurungan.

Baca Juga :  Mantan Direktur RSUD Praya Divonis 6 Tahun Penjara

Selain pidana, hakim meminta agar uang Rp10 juta hasil sitaan jaksa dari Adi Sasmita pada saat penggeledahan di Kantor RSUD Praya dirampas untuk negara.

Sementara untuk uang pengganti kerugian negara, berdasarkan hasil audit inspektorat sebesar Rp 883 juta, tidak dibebankan kepada terdakwa. Melainkan sudah dibebankan kepada terdakwa lain, yaitu Direktur RSUD Praya dr. Muzakir Langkir.

Hakim menjatuhi hukuman demikian dengan menyatakan terdakwa melanggar Pasal 3 dan Pasal 11 junto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Mantan Bendahara RSUD Praya Divonis 1,5 Tahun Penjara

Hukuman ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya terdakwa dituntut pidana penjara  selama 8,5 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. (sid)

Komentar Anda