Mantan Direktur RSUD Praya Dituntut 7,5 Tahun Penjara

TERTUNDUK: Terdakwa dr. Muzakir Langkir tertunduk lesu di kursi pesakitan ruang sidang PN Tipikor Mataram, saat dibacakan tuntutannya oleh jaksa penuntut, Jumat (23/6) kemarin. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Jaksa menuntut mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya, Lombok Tengah (Loteng) dr. Muzakir Langkir dengan tuntutan penjara selama 7 tahun dan 6 bulan atau 7,5 tahun, atas perkara korupsi dana RSUD tahun 2017-2020.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan,” ujar Surya Diatmika mewakili jaksa penuntut membacakan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram, Jumat sore (23/6).

Selain itu, Surya meminta majelis hakim yang diketuai Mukhlassudin agar menjatuhi terdakwa pidana denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan menyatakan hal demikian, jaksa penuntut turut membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 536 juta, yang merupakan hasil pengurangan pengembalian dari terdakwa maupun rekanan pelaksana proyek dengan nilai Rp 347 juta dari total kerugian Rp 883 juta.

Baca Juga :  Presiden Dijadwalkan Cek Kesiapan MotoGP

“Apabila terdakwa tidak mampu membayar setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti. Jika tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 9 bulan,” sebutnya.

Tidak hanya itu, jaksa penuntut juga menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk Pasal 11 ini, jaksa meminta majelis hakim untuk membebankan terdakwa membayar uang pengganti Rp 862 juta. Nilai ini merupakan hasil pengurangan dari pengembalian saksi Baiq Prapningdiah dan Siti Zubaidah sebanyak Rp 14,4 juta dari nilai suap dan/atau gratifikasi terdakwa sebesar Rp 877 juta.

Baca Juga :  Soal One Gate System Tiga Gili, Dishub NTB Tawarkan Solusi

Jaksa penuntut menjatuhi terdakwa tuntutan demikian dengan mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. “Yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah memberantas tindak pidana korupsi,” bebernya.

Sedangkan yang meringankan, terdakwa sopan dan mengakui perbuatannya di dalam persidangan, serta tidak pernah menjalani pidana hukuman. “Terdakwa menunjukkan iktikad baik dengan memulihkan sebagian kerugian negara senilai Rp 50 juta,” ucap dia.

Dalam kasus ini, ada tiga orang yang terseret namanya menjadi terdakwa. Yaitu Baiq Prapningdiah Asmarini selaku bendahara; Adi Sasmita selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan dr. Muzakir Langkir sendiri, selaku Direktur RSUD Praya.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Loteng, dalam perkara tersebut muncul kerugian negara sebesar Rp 883 juta. Angka itu muncul dari pengadaan makan kering dan basah. (cr-sid)

Komentar Anda