Mantan Bendahara DPRD Lotim Dituntut 5,5 Tahun Penjara

SIDANG: Terdakwa Zulfaedy saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Mataram. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM-Mantan Bendahara DPRD Lotim Zulfaedy dituntut 5 tahun 6 bulan atau 5,5 tahun penjara, dalam perkara korupsi pajak reses Anggota DPRD Lotim tahun 2019-2020.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zulfaedy dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” tuntut Sigit Nur Cahyo, perwakilan jaksa saat membacakan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, kemarin.

Jaksa penuntut juga menghukum terdakwa dengan pidana denda Rp 200 juta. “Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” sebutnya.

Tidak hanya itu, jaksa membebankan terdakwa membayar uang pengganti Rp 343 juta. Jika tidak bisa membayar paling lama dalam satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Baca Juga :  Bupati Bima Diperiksa Kejati NTB

“Jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ucap dia.

Jaksa menjatuhi tuntutan demikian dengan menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Menyatakan, terdakwa Zulfaedy terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri atau orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sebagaiman dakwaan primer,” ujarnya.
Pajak reses yang tidak disetorkan terdakwa selama dua tahun itu mencapai Rp 343 juta.

Baca Juga :  Mantan Anggota BPD Dasan Geria Dituntut 4,5 Tahun

Rinciannya pada tahun 2019 Rp 184 juta dan tahun 2020 Rp 159 juta. Dalam dakwaan jaksa penuntut, uang yang juga menjadi hasil audit Inspektorat Lotim itu digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. (sid)

Komentar Anda