Maling Motor Diamankan Bersama Empat Terduga Penadah

PERIKSA: MS, spesialis maling motor saat diperiksa penyidik Satreskrim Polresta Mataram.(ist)

MATARAM – Tim Puma Satreskrim Polresta Mataram mengamankan salah seorang warga Dusun Gegutu Reban, Desa Dasan Geria, Kecamatan Lingsar, Lobar inisial MS alias Andi. Pria 36 tersebut merupakan spesialis maling motor di pinggir jalan.

“Dia (MS) melakukan aksinya (pencurian) secara sendiri (perorangan),” terang Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Selasa (23/1).
Sebelum beraksi, pelaku terlebih dahulu berkeliling dengan menyewa ojek untuk melihat kendaraan yang terparkir di pinggir jalan.

“Pelaku menyasar kendaraan yang terparkir di pinggir jalan atau persawahan. Jika ada kesempatan langsung diambil,” katanya.
Polisi mengamankan MS, Senin (22/1) kemarin, berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada seseorang yang memiliki kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi dengan surat. Yaitu SR alias Abeng (39) dan SH alias Poan 34) asal Desa Bengkaung, Kecamatan Lingsar, Lobar.

Baca Juga :  Sepekan, 31 Kasus Perjudian Terbongkar di NTB

“Kami mendatangi yang bersangkutan dan mengakui kendaraan itu didapatkan dari MS. Atas pengakuan itu, kami melakukan upaya paksa terhadap MS di rumahnya,” sebutnya.
Selain mengamankan MS, petugas juga menemukan satu unit motor yang tengah dibongkar MS bersama sejumlah spare part dan peralatan kunci perbengkelan. “Saat ditanya, MS mengakui motor itu didapatkan dari tindak pidana pencurian,” ujarnya.
Dari penangkapan MS ini, terungkap bahwa pencurian sudah dilakuakn di empat TKP. Yakni di Desa Batu Kumbung, Kecamatan Lingsar dua kali. Kemudian di Lingkungan Butun Indah, Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram dan di Desa Sigerongan, Kecamatan Lingsar, Lobar.

Selain MS, turut diamankan dua terduga penadah lainnya. Yaitu IH (32) dan JM (55) warga Kekait, Kecamatan Gunungsari, Lobar. Sehingga, total pelaku yang diamankan sebanyak 5 orang. Kemudian ada 5 unit sepeda motor hasil curian turut diamankan.
Empat terduga penadah yang berkaitan dengan pelanggaran Pasal 480 KUHP itu berinisial SA, SH, IH dan JM.

Baca Juga :  Sembilan Nelayan Jerowaru Ditangkap

Keempatnya sudah diamankan. Namun statusnya belum ditentukan. “Saat ini semuanya (terduga penadah) masih berstatus kami amankan, karena pemeriksaan masih berjalan, termasuk telusuri peran orang lain dan TKP lain,” bebernya.

Dengan adanya kasus ini, masyarakat diminta agar tetap waspada. Tidak lengah terhadap barang berharga miliknya. Apabila berada di tempat umum, alangkah baiknya menutup ruang pelaku kejahatan melancarkan aksi. “Walaupun sebentar, jangan lupa kunci stang motornya kalau parkir di tempat umum. Dan kalau berkendara juga jangan simpan HP di dasbor motor,” pesannya. (sid)

Komentar Anda