MA Tolak Kasasi PT Sembalun Kusuma Emas

Konflik Agraria Petani Sembalun Berakhir

PEMERIKSAAN : Tim PT TUN Mataram saat turun melakukan pemeriksaan setempat (PS) di atas lahan sengketa antara warga Sembalun dan PT Sembalun Kusuma Emas (KSE) tahun 2023 lalu. (IST/RADAR LOMBOK)

SELONG – Ratusan warga Orong Petung Dalem Kecamatan Sembalun Kabupaten Lombok Timur, akhirnya bisa bernapas lega. Pasalnya, konflik agraris yang disengketakan dengan PT Sembalun Kusuma Emas (KSE) membuahkan hasil memuaskan yang memenangkan warga setempat.

Persoalan hukum yang menghantui warga hampir 20 tahun lebih terkait kepemilikan lahan di Orong Petung Dalem Sembalun seluas 1.120.129 m2  atau 120 hektare sejak tahun 2019 akhirnya rampung. Ini setelah Mahkamah Agung RI dalam menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Lombok Timur dan Pemohon Kasasi II PT SKE dengan perkara nomor : 567 K/TUN/2023. ‘’Putusan ini mengakhiri konflik agraria yang menghantui masyarakat Sembalun, khususnya para petani Petung Dalem,’’ ungkap Johri SH MH, ketua kuasa hukum warga Petung Dalem Sembalun, Kamis (25/1).

Sebelumnya, terang Johri, para petani yang berjumlah 972 KK yang merupakan penggarap sekaligus pemilik atas lahan di Orong Petung Dalem sejak tahun 1970-an yang berasal dari beberapa desa di Kecamatan Sembalun (Sembalun Lawang, Sembalun Timba Gading, Sembalun Bumbung, Sajang) digugat oleh perwakilan dari perusahan di Pengadilan Negeri Selong dalam dua perkara berbeda, yaitu Perkara Nomor : 128/Pdt.G/2021/PN.Sel dan Perkara Nomor : 58/Pdt. G/ 2022/PN. Sel terkait ganti rugi sejumlah Rp 2,5 miliar telah putus inkracht 2023 lalu dengan dimenangkan para petani Sembalun Petung Dalem yang didampingi kuasa hukumnya. Sementara dalam sengketa administrasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram terkait terbitnya SHGU No. 00037/Lombok Timur atas nama PT Sembalun Kusuma Emas yang diajukan gugatannya oleh petani Sembalun melalui kuasa hukumnya Johri SH MH dkk. Pada oktober 2022 lalu di mana dalam sengketa tersebut yang menjadi objek sengketa adalah sertifikat Hak Guna Usaha No. 00037 atas nama PT SKE.

Baca Juga :  Kembang Kuning Wakili Indonesia di Forum ASEAN

Dalam gugatan di Pengadilan tata Usaha Negara Mataram Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur yang menjadi Tergugat karena menerbitkat sertifikat HGU No. 00037 atas nama PT SKE. Sementara itu, PT Sembalun Kusuma Emas menjadi pihak intervensi. Dalam guagatan tingkat pertama setelah melalui proses panjang yang hampir satu semester lamanya Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram memutus perkara pada 24 mei 2023 dengan putusan. ‘’Gugatan tidak ditrima,’’ tambah Johri.

Kemudian pada 12 juni 2023, para petani mengajukan banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram yang terregister Nomor. 28/B/ 2023/PT. TUN.MTR. Pada tingkat banding Majelis Hakim telah memutus perkara pada agustus 2023 dengan putusan … “Mengabulkan Gugatan Para Penggugat, Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram No. 58/G/2022/PTUN. MTR. Menyatakan Batal Sertifikat HGU No. 00037 tercatat atas nama PT. Sembalun Kusuma Emas,’’ kata Johri membacakan gugatan PT TUN Mataram.

Baca Juga :  IPG Lotim di Posisi ke-6

Atas putusan Pengadilan Tinggi tata Usaha negara Mataram Tergugat I (Kepala BPN Kabupaten Lombok Timur) mengajukan kasasi pada tanggal 14 agustus 2023 dan PT. Semablun Kususma Emas selaku pihak intervensi mengajukan kasasi pada 18 agustus 2023 yang terregister dalam Perkara Nomor : 567 K/TUN/2023. Mahkamah agung RI melalui Majelis Hakim yang telah ditunjuk memeriksa dan memutus perkara telah mengeluarkan putusan pada Februari 2023. Bahwa dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim, Berita acara Nomor . Pan. 02/PHT/1990 yang menjadi dasar penerbitan sertifikat objek sengketa a quo sebagaimana tercantum dalam surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor . 0002/SK HGU/BPN52/11/2021tentang Pemberian Hak Guna Usaha kepada PT. Sembalun Kusuma Emas yang menjadi dasar penerbitan Sertifikat obyek sengketa terjadi tumpang tindih.

Oleh karena itu penerbitan sertifikat obyek sengketa a quo bertentangan degan Pasal 19 Undang Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Ketentuan Pokok-Pokok Agraria, Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran tanah serta bertentangan dengan asas kepastian hukum dan asas kecermatan materil. ‘’Dengan putusnya perkara sengketa di dua peradilan yang berbeda (Peradilan Umum dan Peradilan Khusus) dengan dimenangkan oleh masyarakat petani sembalun maka berakhirlah segala kegelisahan serta kehawatiran dari para petani selama ini,’’ pungkas Johri.(lie)

Komentar Anda