KPU NTB Siap Hadapi 11 Gugatan Pileg di MK

ilustrasi-gugatan
Ilustrasi

MATARAM — Mahkamah Konstitusi (MK) menuntaskan sidang gugatan pilpres yang diajukan kubu Prabowo-Sandi, Kamis (27/6) lalu. Kini giliran menggelar sidang 334 gugatan Pileg, termasuk 11 gugatan dari NTB.

Ketua KPU NTB, Suhardi Soud mengaku siap mengikuti persidangan di MK itu. KPU sudah mempersiapkan alat bukti yang diperlukan. “Semua alat bukti untuk hadapi persidangan di MK untuk gugatan sengketa pileg sudah kita siapkan,” katanya, Jumat (28/6) kemarin.

MK akan mulai menggelar persidangan sengketa pileg yang diajukan parpol pekan depan. Beberapa waktu lalu, KPU RI sudah mengumpulkan KPU provinsi dan KPU kabupaten kota untuk rapat koordinasi dan konsolidasi menghadapi sengketa pileg.

BACA JUGA: MUI Imbau Semua Pihak Terima Putusan MK dengan Ikhlas

Dalam rapat itu, KPU sudah mempersiapkan alat bukti dan pemenuhan kronologi sidang pleno rekapitulasi raihan suara pileg. Mulai dari rekap PPS, rapat pleno di tingkat PPK, Pleno KPU kabupaten kota dan pleno KPU provinsi. Selain itu, notulen rapat pleno, absensi kehadiran saksi parpol, persetujuan saksi parpol dan tanda tangan serta berbagai dokumen pendukung lainnya juga disiapkan. “Ini semua sudah lengkap kita persiapkan,” ungkap mantan Ketua KPU Sumbawa itu.

Baca Juga :  Mantan Ketua KPU NTB Dukung Jokowi-Ma’ruf

Dengan adanya semua bukti itu, pihaknya optimis bisa menang di persidangan, sama halnya dengan kemenangan dalam gugatan pilpres. “Kita optimis MK akan menilai KPU sudah bekerja sesuai aturan,” imbuhnya.

KPU RI lanjut Suhardi juga sudah meminta KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk mempelajari sidang sengketa pilpres yang sudah diputus MK itu. Itu bisa menjadi gambaran dalam menghadapi sengketa pileg. “Kami pun sudah melakukan bedah perkara materi gugatan sengketa pileg,” ungkapnya.

Bawaslu juga memastikan diri siap memberikan keterangan di MK, jika memang dibutuhkan. Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu NTB, Itratip mengatakan, Bawaslu NTB sudah menyerahkan semua dokumen hasil pengawasan di semua tingkatan kepada Bawaslu RI. Dokumen tersebut selanjutnya diserahkan Bawaslu ke MK, sebagai bagian dari kebutuhan persidangan. “Semua dokuman pengawasan pileg sudah diserahkan ke MK,” ungkapnya.

Terkait kemungkinan Bawaslu dan jajaran di daerah dimintai keterangan di MK, Bawaslu NTB dan kabupaten kota sudah beberapa kali menggelar rapat koordinasi dan sinkronisasi jawaban. Dalam rapat itu ditekankan ada sinkronisasi dan kesamaan jawaban dari Bawaslu dan jajaran terkait hasil pengawasan di pileg. “Ini bentuk antisipasi kami, jika nanti Bawaslu dan jajaran dimintai keterangan oleh MK,” lugas mantan aktivis HMI tersebut.

Baca Juga :  Dikalahkan Evi, Farouk Persoalkan Foto

BACA JUGA: Caleg Berkarya Diduga Gunakan Ijazah Palsu

Seperti diketahui, beberapa hari lalu, salah satu LSM di Lombok Tengah menemukan adanya C1 Plano berhologram di Kantor Camat Pujut, Lombok Tengah. LSM itu pun sudah melaporkan ke kopolisian dan bawaslu. Terkait hal tersebut, Ketua KPU NTB, Suhardi Soud memilih tidak berkomentar banyak. “Belum ada laporan kami terima dari KPU Loteng sehingga kami belum bisa berkomentar banyak terkait itu,” ungkapnya.

Itratip juga mengaku belum bisa berkomentar. “Karena dokumen belum kami lihat. Jadi kami belum bisa berikan penilaian,” imbuhnya.

Namun Itratip memberikan apresiasi terhadap pihak-pihak sudah melaporkan kasus temuan C1 plano berhologram itu kepada Bawaslu. Dia memastikan Bawaslu dan jajaran akan memproses kasus itu sesuai dengan aturan dan ketentuan berlaku. “Laporan sudah ada masuk di Bawaslu Loteng dan tentu diproses sesuai aturan,” tandasnya. (yan)

Komentar Anda