Dikalahkan Evi, Farouk Persoalkan Foto

KPU : Itu sudah Sesuai Ketentuan

Evi Apita Maya
Evi Apita Maya (Ahmad Yani/Radar Lombok)

MATARAM – Iklim politik di NTB masih riuh meski KPU NTB sudah menuntaskan pleno rekapitulasi suara baik untuk Pilpres maupun Pileg. Untuk perebutan kursi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dapil NTB, terjadi kejutan dimana sebagian besar petahana tumbang. Hanya satu yang tersisa yakni H. Lalu Suhaimi Ismi. Peraih suara terbanyak adalah adalah Evi Apita Maya dengan 284.202 suara, disusul Achmad Sukisman Azmi dengan 268.905 suara, TGH Ibnu Kholil dengan 245.570 suara, dan terakhir Lalu Lalu Suhaimi Ismi yang meraup 207.352 suara. Di kertas suara, foto Evi paling mencolok dengan tampilannya yang cantik.

Belakangan foto cantiknya itu dipersoalkan terutama oleh Farouk Muhammad, salah satu petahana DPD yang kalah. Farouk menanggap foto yang dipakai oleh Evi adalah foto editan yan tidak sesuai kenyataan. Farouk berencana mempersoalkan masalah ini beserta dugaan kecurangan yang lain ke Mahkamah Konstitusi.” Upaya hukum mengajukan sengketa ke MK sedang kita pertimbangkan,” katanya kepada Radar Lombok, Selasa (14/5).

BACA JUGA: Komnas HAM Selidiki Kematian Ratusan Petugas KPPS

Ia mempersoalkan dua hal utama. Yakni temuan dugaan penggelembungan suara calon DPD tertentu di Kabupaten Lombok Tengah, dan temuan dugaan pemalsuan dokumen berupa foto editan yang dipakai Evi. Ia beralasan, apa yang dilakukannya ini sebagai bahan dari proses pembelajaran berdemokrasi, dan terus mendorong peningkatan pelaksanaan Pemilu yang berkualitas, Jujur, terbuka dan transparan.

Bagi Farouk, ada temuan penggelembungan suara calon DPD tertentu dan penggunaan foto editan atau tidak sesuai aslinya, sudah mencederai proses pelaksanaan berdemokrasi jujur, adil, terbuka dan transparan. Soal foto, ia khawatir warga yang akan mencalonkan diri sebagai calon DPD RI berlomba-lomba mengedepankan artifisial berupa foto yang cantik, gagah dan sejenisnya, namun mengabaikan visi dan gagasan.

Baca Juga :  Farouk Masih Pertimbangkan Maju

Soal foto, ketua KPU NTB, Suhardi Soud, menegaskan bahwa foto Evi Evita Maya yang ada di surat suara Pemilu 2019 sudah sesuai  aturan dan ketentuan berlaku. “ Itu semua sudah sesuai aturan,” katanya kepada Radar Lombok, Selasa (14/5).

Dia menjelaskan, foto calon anggota DPD RI itu sudah melalui proses verifikasi dan klarifikasi sesuai aturan dan ketentuan berlaku. Sehingga KPU menegaskan bahwa tidak ada persoalan terkait. Pada masa pencalonan DPD RI, KPU sudah mengumumkan terkait berbagai persyaratan calon anggota DPD RI. Dari dokumen pencalonan dan syarat calon diserahkan calon anggota DPD RI kepada KPU, misalnya foto, KPU melakukan proses verifikasi. Ada dua cara verifikasi dilakukan KPU NTB terkait hal tersebut. Yaitu verifikasi secara administrasi dan faktual. Dari verifikasi dilakukan KPU tersebut tidak ada persoalan terkait foto.” Saat itu juga tidak ada keberatan dengan foto yang bersangkutan,” terangnya.

BACA JUGA: Isvie Satu-satunya Perempuan Lolos ke DPRD NTB

Padahal, lanjutnya, KPU NTB sudah mengumumkan dokumen syarat calon tersebut misalnya foto akan  tertera di surat suara dengan harapan masyarakat berkesempatan mengoreksi dan keberatan bila ada masalah. Namun kenyataannya tidak ada yang menyampaikan keberatan. “Jadi soal foto di masa pencalonan itu diterima dan foto itu diberi yang bersangkutan sesuai dengan mekanisme pencalonan,” tegas mantan ketua KPU Sumbawa tersebut.

Apakah ada aturan foto yang digunakan harus foto terbaru? Soud mengatakan, dalam PKPU tidak ada aturan menyebutkan bahwa foto yang diserahkan calon anggota DPD RI untuk surat surat suara harus foto terbaru atau foto paling lama satu tahun sebelumnya.Yang diatur hanya jumlah foto yang harus diserahkan.

Baca Juga :  Farouk Pertimbangkan Maju Pilkada

Senada dengan itu, komisioner Bawaslu NTB Divisi Pencegahan dan Penindakan, Umar Ahmad Seth, mengatakan pengesahan dokumen syarat calon DPD RI, misalnya foto tertera di surat suara sudah melalui proses pengawasan. Karena itu ia memastikan dokumen syarat calon DPD RI yaitu misalnya foto sudah sesuai aturan dan ketentuan berlaku.” Itu sudah melalui proses pengawasan di Bawaslu. Saat proses verifikasi dilakukan KPU,” tegas mantan Komisioner KPU Lombok Barat tersebut.

BACA JUGA: Curi C1 Plano, Staf KPU Diproses

Sehingga dirinya pun memastikan tidak ada aturan yang dilanggar oleh Evi Apita Maya. Walau begitu dia mempersilahkan jika ada pihak-pihak yang mengajukan keberatan terkait foto calon anggota DPD RI tersebut. Hingga saat ini Bawaslu NTB belum menerima aduan. jika ada aduan keberatan yang masuk ke Bawaslu NTB, dirinya memastikan Bawaslu akan memprosesnya sesuai aturan dan ketentuan berlaku.”Saat ini tidak ada aduan keberatan masuk kepada Bawaslu terkait itu (foto calon anggota DPD_red),” ungkapnya.

Anggota DPD RI terpilih, Evi Apita Maya, memilih tidak berkomentar banyak terkait polemik foto dirinya yang kini tengah ramai jadi pembahasan, terutama di media sosial. Ia hanya mengatakan bahwa tidak ada masalah dengan fotonya itu karena sudah melalui pengesahan KPU. “ Bagi saya foto itu tidak ada masalah. Karena itu sudah disahkan KPU. Prinsipnya, kami sudah mengikuti aturan disyaratkan KPU,” pungkasnya.(yan)

Komentar Anda