Kontraktor Gagal Selesaikan Proyek Jembatan Dasan Agung

Proyek Jembatan Dasan Agung
PROYEK GAGAL : Pembangunan Jembatan Dasan Agung ke Dasan Sari mangkrak. Kontraktor pelaksana tidak bisa menuntaskan proyek ini. (Fahmy/Radar Lombok)

MATARAM-Pemerintah Kota Mataram terpaksa memutus kontrak proyek yang tengah dikerjakan oleh CV. Limbu Indah selaku pelaksana proyek pembangunan jembatan yang menghubungkan Dasan Agung dengan Dasan Sari. Kontraktor dianggap tidak punya modal menyelesaikan proyek. Sampai menjelang akhir tahun, progress pengerjaan proyek baru 40 persen.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Mataram Mahmudin Tura menyebut kontraktor pelaksana proyek jembatan yang memakan anggaran sekitar Rp 2.089 miliar itu otomatis sudah tidak bisa melanjutkan pekerjaan.” Akan kita putus kontraknya. Siang nanti (kemarin) kami akan putuskan dalam rapat,” kata Mahmudin saat ditemui kemarin (21/11).

Baca Juga :  Mantan Direktur RSUD KLU dr Syamsul Hidayat Ditahan

Kontraktor pelaksana dianggap wanprestasi (gagal) menyelesaikan kontrak. Tidak itu saja, kontraktor yang gagal ini dipastikan tidak bisa ikut lelang maupun penunjukan langsung proyek pada tahun-tahun mendatang. Perusahaan ini telah masuk daftar hitam (blacklist).” Otomatis kita blacklist tidak boleh ikut tender selama dua tahun,” tegasnya.

Proyek jembatan mangkrak untuk sementara waktu sambil menunggu hasil tender kembali. Proyek ini akan dikerjakan kembali tahun depan. Untuk diketahui ada dua proyek yang berpotensi tertunda yakni pembangunan jembatan Dasan Agung dan proyek Puskesmas Selaparang.

Wali Kota Mataram H. Ahyar Abduh menyampaikan pihaknya belum menerima laporan soal keberadaan proyek yang berpotensi gagal.” Saya belum terima laporan dari OPD terkait,” ungkap Ahyar secara terpisah.

Kalau memang ada kontaktor yang gagal sesuai dengan kontrak, maka OPD terkait dipersilahkan mengambil tindakan tegas bila perlu dengan pemutusan kontrak.

Soal ini Mahmudin memang mengakui belum melaporkan persoalan ini ke wali kota. Karena keputusannya belum resmi melalui rapat.” Setelah rapat nanti akan saya sampaikan ke wali kota,” katanya.

Asisten II Bidang Pembangunan dan Ekonomi Setda Kota Mataram, Wartan SH, menegaskan tidak akan menolerir kontraktor yang molor dalam penyelesaian pekerjaan. Mereka harus bisa menuntaskan pekerjaan sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan. “ Kalau mereka mengadalkan termin dari pemerintah, itu namanya kontraktor tidak bermodal. Kita tidak main-main, akan lakukan tindakan tegas. Bisa Di-blacklist atau diputus kontrak. Tentunya melalui aturan yang berlaku,” katanya kemarin.

Baca Juga :  Mohan: Tidak Ada Lobi-lobian Jabatan

Sesuai dengan catatan Bagian APP, ada beberapa proyek yang terlambat pengerjaannya seperti proyek pembangunan Bale Budaya, Puskesmas Selaparang dan Jembatan Dasan Agung. Mestinya proyek-proyek ini selesai pada akhir tahun ini. “ Tim telah melakukan evaluasi. Kalau tidak sesuai dengan batas waktu, kita tindak. Kita sudah layangkan surat teguran. Pemkot akan putus kontrak mereka,”tegasnya.

Tim diminta memperketat pengawasan.    Sementara itu Kepala Bagian Administrasi Pengendalian dan Pembangunan (APP) Setda Kota Mataram M. Suriadi mengatakan, beberapa proyek yang gagal di-PHO diantaranya proyek penatan saluran komplek perkantoran.

Untuk proyek jembatan Dasan Agung, Suriadi menyebut sejak awal ada kontraktor yang diketahui tidak punya modal. Di dewan, keterlambatan pengerjaan proyek fisik juga menjadi sorotan. Ketua Komisi III DPRD Kota Mataram I Gede Wiska mengatakan, beberapa proyek fisik terancam tidak tuntas tahun ini. Bahkan beberapa proyek baru mencapai 50 persen pengerjaan. “ Kita akan panggil  Kepala Dinas PUPR,” ungkapnya. (ami/dir)

Komentar Anda