Komisaris ITDC Irzani Dilaporkan ke Bawaslu

Itratip (DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Bawaslu NTB telah menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan komisaris PT ITDC Irzani.

Terhadap laporan itu, Bawaslu sudah meminta kepada pelapor untuk melengkapi berkas laporan, karena masih belum lengkap. “Pelapor sudah kita minta lengkapi berkas laporan,” kata Ketua Bawaslu NTB Itratip kepada Radar Lombok, Kamis kemarin (24/8).

Irzani dilaporkan dalam kapasitas sebagai Komisaris PT ITDC. Di mana, komisaris di BUMN, dilarang melakukan aktivitas kampanye atau berpolitik praktis.

Baca Juga :  Bawaslu: Deklarasi Kades Dukung Ganjar Tak Melanggar

Itratip menambahkan, laporan harus dilengkapi hingga Jumat (25/8). Jika laporan tidak dilengkapi, maka pihaknya bisa menghentikan kasus tersebut. Namun jika pelapor melengkapi berkas, maka syarat formil dan materil terpenuhi.

 Adapun bukti-bukti yang disampaikan pelapor adalah rekaman video yang menunjukkan yang bersangkutan menyampaikan narasi yang diduga terdapat pelanggaran yakni ajakan untuk memilih caleg tertentu pada Pileg 2024.

Baca Juga :  Pilkada Dompu, Duet Ridwansyah-Sirajuddin Mengemuka

Jika berkas laporan sudah dilengkapi, selanjutnya laporan diregistrasi dan dilakukan kajian, apakah pidana, administrasi, atau etika. “Jika unsur pelanggaran pidana, maka kita akan limpahkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu),” lugasnya.

Diketahui, dalam rekaman video berdurasi 45 detik itu, Irzani mengajak masyarakat di Pringgasela untuk memilih bacaleg yang telah ditugaskan oleh Ketua Umum PB NWDI. (yan)

Komentar Anda