Kisah Pilu Sumartini, TKW yang Lolos dari Hukuman Mati

Penjara 10 Tahun, Disetrum dan Dicambuk

Sumartini
KEMBALI : Setelah menderita di Arab Saudi, Sumartini (tengah) akhirnya kembali menginjak tanah NTB dan segera berkumpul dengan keluarganya, Kamis (25/4). (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

Pada bulan November 2007, Sumartini meninggalkan kedua anaknya di Desa Kukim Kecamatan Moyo Utara Kabupaten Sumbawa. Ia berangkat ke Arab Saudi dengan niat bekerja agar kehidupan keluarganya lebih baik. Sayang, di negeri orang ia terbelit hukum dan berakhir di penjara. Beruntung ia lolos dari hukuman mati dan bisa kembali ke kampung halaman.


AZWAR ZAMHURI-MATARAM


Senyum sumringah Nampak dari perempuan 44 tahun ini. Saat ditemui Radar Lombok di ruang kerja Kepala Disnakertans Provinsi NTB, Kamis (25/4), ia terlihat bahagia sekali.

Sumartini binti M. Galsung, adalah TKW  yang berhasil kembali ke tanah kelahirannya setelah belasan tahun menderita di Arab Saudi. Luka hati atas perlakuan majikan mulai sedikit terobati dengan pertemuannya dengan keluarga.

Sumartini saat berangkat ke Arab Saudi berstatus janda anak dua. Dirinya terpaksa memilih jalan sebagai TKW untuk memperbaiki kondisi ekonomi. Terutama memikirkan masa depan anak-anaknya. Mata Sumartini langsung kosong ketika mengenang perjalanan hidupnya. Tidak pernah terbayangkan dirinya akan mengalami nasib sial dan harus menerima kejamnya dunia.

Tempat bekerja Sumartini di wilayah pelosok. Berjarak sangat jauh dari perkotaan. Kehidupan majikan atas nama Saad Muhammad Al-Dwiyan memiliki lahan pertanian, perkebunan dan peternakan.

Tahun pertama berjalan lancar. Meski tidak bisa berbahasa Arab, Sumartini mampu memahami keinginan majikan. Setiap hari, pekerjaan Sumartini mencuci pakaian, bersihkan rumah dan lain-lain.

Awalnya semua berjalan lancar. Gaji juga dibayar seperti biasa. Namun petaka mulai datang ketika anak perempuan sang majikan, Abtisam yang berusia 19 tahun saat itu menghilang dari rumah pada akhir Desember 2008. Abtisam berada di sebuah rumah yang tidak terlalu jauh dari tempat Sumartini tinggal. Rumah tersebut dalam kondisi terkunci. “Kunci rumah itu dibawa ibunya. Tapi Abtisam bisa keluar dan menghilang selama 9 hari,” tutur Sumartini.

Selain kehilangan anak, adik kandungnya si majikan juga dalam kondisi sakit.”Adiknya yang sakit itu juga keluarga majikan teman saya sesame TKW. Nama teman saya ini Warnah asal Jawa Barat,” imbuhnya.

Setelah sembilan hari menghilang, Abtisam anak sang majikan kembali. Tidak ada tanda-tanda masalah besar akan muncul. Sumartini juga tidak mengetahui anak majikannya tersebut telah pergi kemana.

Sekitar tiga hari sejak Abtisam kembali ke rumah, tiba-tiba Sumartini dituduh telah melakukan sihir. “Adik majikan saya yang sakit, dianggap kena sihir. Teman saya dan saya dianggap bersekongkol. Terus anaknya yang hilang, dianggap saya yang buka pintu dengan kekuatan sihir. Karena kan rumah itu dalam keadaan terkunci tapi bisa pintu dibuka,” ceritanya.

Baca Juga :  Ginjal TKW Diambil, Bupati Surati Presiden

Menghilangnya Abtisam membuat seluruh keluarga majikan marah besar. Orang-orang yang dulunya dikenal baik, berubah drastis menjadi sangat kejam dan tidak berprikemanusiaan. Sumartini dimasukkan ke sebuah rumah kosong. Di sana disekap dan dipaksa untuk mengakui telah melakukan perbuatan sihir atau guna-guna. “ Di dalam rumah itu saya dipaksa mengaku. Tapi kan saya tidak tahu apa-apa. Saya didudukkan di kursi sambil diikat, saya tetap bilang tidak pernah menggunakan sihir,” terangnya.

Pihak keluarga majikan tidak putus asa. Sumartini bahkan disetrum agar mau memberikan pengakuan. Namun dirinya tetap juga bertahan karena memang tidak mengetahui apa-apa tentang ilmu sihir.

Persoalannya, TKW asal Jawa Barat, Warnah, juga digeledah. Ditemukan ada azimat yang disimpannya. Warnah dilaporkan ke aparat keamanan dengan tuduhan melakukan sihir.

Sementara Sumartini, tetap tidak mau disebut menggunakan sihir. Majikan dan keluarganya semakin kejam. Sumartini terus disetrum dan dipukuli. “Sampai-sampai, jam dua malam saya dibawa keluar dari rumah itu. Saya diikat di tengah padang pasir,” tuturnya.

Sekitar seminggu, Sumartini diikat di padang pasir. Dirinya tidak menyangka, hal sepele bisa berakibat sangat fatal. Padahal anak majikan juga kembali dalam keadaan sehat seperti sedia kala. “Setelah diikat di gurun, lagi saya dibawa ke rumah kosong. Saya dipukul, disetrum. Ya Allah, saya benar-benar gak kuat sama itu. Akhirnya terpaksa saya mengaku yang penting gak disetrum lagi,” ucapnya.

Pengakuan tersebut, rupanya direkam oleh pihak majikan. Kemungkinan besar, rekaman itu dijadikan barang bukti ke aparat. “Sekitar sebulan satu minggu saya disiksa, dikasih makan sekali sehari. Dipukul, disetrum. Terus datang polisi, itu sekitar bulan Januari. Saya dibawa dan ditahan di penjara,” katanya.

Sumartini kemudian bertemu dengan temannya di penjara, Warnah yang dianggap bersekongkol. Keduanya mengikuti persidangan. Sumartini didampingi pengacara dari KBRI Riyadh. Setelah proses persidangan yang cukup, Sumartini dan temannya divonis hukuman mati pada tanggal 28 Maret 2010.

Rekaman pengakuan Sumartini, menjadi bukti persidangan. Padahal, pengakuan tersebut diucapkan dalam kondisi terpaksa karena disiksa. “Masalahnya kan gak ada orang yang mau jadi saksi kalau saya dipaksa buat pengakuan. Jadinya kami divonis hukuman mati,” ucapnya.

Baca Juga :  TKW Sengkol Lombok Tengah Pulang Bawa Penyakit

KBRI Riyadh kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut. Mengingat, pembuktian dalam persidangan masih lemah. Apalagi tidak ada rekam medis terkait penyakit yang diderita keluarga majikan.

Akhirnya, pada Desember 2011 hakim memutuskan bahwa Sumartini dan temannya terbebas dari hukuman mati. Namun sebagai gantinya, dijatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun terhitung sejak penahanan 7 Januari 2009. Selain penjara, Sumartini dan temannya juga diberikan hukuman cambuk masing-masing 1000 kali.

Tidak ada pilihan lain bagi Sumartini, kecuali menjalani hukuman tersebut. Dalam benaknya, masih ada anak-anak yang menunggu di kampung halaman. Tentu saja harus tetap kuat dan bisa pulang ke rumah.

Di dalam penjara, Sumartini merenungi nasibnya. Air mata setiap hari menetes. Dia memikirkan anak-anaknya, keluarganya yang tentu juga sangat khawatir. “Selain di penjara, saya juga dicambuk. Setiap sekali dua minggu, saya harus menerima cambukan sebanyak 20 kali. Jadi totalnya harus 1000 kali selama di penjara,” ungkapnya.

Punggung Sumartini masih terlihat jelas bekas cambukan itu. Cambuk yang sepertinya terbuat dari rotan itu, sangat perih ketika diayun ke punggungnya. “ Sampai saya bilang disana itu, Ya Allah kalau saya harus mati disini saya ikhlas. Karena sangat sakit rasanya dicambuk itu. Belum sembuh sakit akibat cambukan, harus dicambuk lagi hingga totalnya 1000 kali,” tuturnya sedih.

Di dalam penjara, Sumartini hanya bisa membaca Al-Qur’an sebagai pelipur lara. Dirinya sangat menyesalkan, tanpa kesalahan yang jelas harus menerima penderitaan bertahun-tahun.

Hukuman 10 tahun telah berlalu. Punggungnya sudah 1000 kali dicambuk. Tepat hari Selasa lalu (23/4), Sumartini bebas dari penjara.”Saat saya mau pulang ke Indonesia kemarin, masih saja saya dihalangi oleh keluarga majikan. Mereka belum puas melihat saya menderita,” ujarnya.

Kini Sumartini telah berada di NTB. Wajahnya sudah bisa tersenyum. “ Saya bahagia saat keluar dari penjara. Saya bahagia sekarang saya akan bertemu keluarga. Saya tidak mau lagi jadi TKW ke Arab Saudi. Lebih baik saya bertani, tetap bisa berkumpul dengan keluarga. Tabungan saya juga gak ada,” tutupnya.(*)

Komentar Anda