Kerugian Negara Korupsi KUR BRI Unit Gerung Rp 290 Juta

Muhammad Harun Al Rasyid (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Kerugian negara dugaan korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI di Kantor Unit Gerung, Lobar tahun 2020-2021 mencapai Rp 290 juta. Angka itu berdasarkan hasil hitung dari internal bank.

“Kita tidak pakai BPKP (badan pengawasan keuangan dan pembangunan), kita pakai internal bank (SPI). Kerugian negaranya sekitar Rp 290 juta lebih,” ucap Kasi Intel Kejari Mataram Muhammad Harun Al Rasyid, Kamis (22/1).

Hasil hitung SPI BRI tersebut sudah valid. Awalnya, SPI menemukan adanya kerugian negara Rp 2 miliar. Sedangkan hasil hitung SPI Rp 290 juta itu, merupakan sisa kerugian negara yang belum dikembalikan. “Audit mereka (SPI) sendiri, tinggal sisa itu (Rp 290 juta),” sebutnya.

Kendati sudah memastikan angka kerugian negara, Kejari Mataram belum menetapkan tersangka. Pihaknya masih melakukan serangkaian pemeriksaan. Dari 28 warga yang tercatut sebagai penerima, sudah ada puluhan yang telah diperiksa penyidik. “Yang sudah diperiksa puluhan saksi (penerima), kalau untuk pihak bank-nya sudah semua,” katanya.

Tidak hanya itu, dalam waktu dekat juga penyidik sudah mengagendakan pemeriksaan ahli untuk memperkuat perbuatan melawan hukum. “Pemeriksaan ahli minggu depan,” ungkap dia.

Kejari Mataram tidak hanya mengusut penyaluran KUR BRI bermasalah di Unit Gerung. Melainkan juga di Kantor Unit Kebon Roek, Ampenan dan sudah menetapkan tiga tersangka. Para tersangka ialah pimpinan BRI unit Kebon Roek inisial SAK, staf BRI unit Kebon Roek inisial SH, dan perempuan inisial IWAK dari pihak luar BRI unit Kebon Roek. “Tinggal pemberkasan perkara saja,” bebernya.

Dalam kasus tersebut para tersangka bekerja sama mengatur agar dana KUR bisa dicairkan. Tersangka IWAK bertugas mengumpulkan calon penerima. Akan tetapi, nama calon penerima yang dikumpulkan itu orang yang tidak memiliki usaha. Hal itu menyalahi aturan. Seharusnya, KUR tersebut disalurkan bagi pelaku usaha atau UMKM.

Ketiga tersangka kemudian bersekongkol mencairkan pinjaman dengan nominal berbeda. Setelah uang berhasil dicairkan, ketiga tersangka tidak menyalurkannya ke penerima yang diajukan. Melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka. “Kalau Unit Kebon Roek ini kerugian negaranya mencapai Rp 2,2 miliar, berdasarkan hasil hitung BPKP,” ujarnya.

Kejari Mataram meningkatkan status penanganan dugaan korupsi KUR ini ke tingkat penyidikan, dengan menemukan adanya perbuatan melawan hukum (PMH) yang kuat pada tahap penyelidikan.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 12 a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. (sid)

Komentar Anda