Kejujuran Pengisian LHKPN Sulit Diawasi

KEJUJURAN : Sulit mengawasi kejujuran pejabat untuk melaporkan LHKPN.(Ali Ma'shum/Radar lombok)

MATARAM – Meski batas pengisian Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sampai 31 Maret. Seluruh wajib lapor LHKPN di Pemkot Mataram sudah menuntaskan pelaporannya di akhir Januari. Hanya saja untuk kejujuran wajib lapor melaporkan harta kekayaannya, Pemkot Mataram kesulitan untuk melakukan pengawasan. “Tidak sampai kesana kita mengawasi. Itu ranah KPK,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Taufik Priyono, Jumat (29/3).

Dia menjelaskan soal mekanisme pengisian LHKPN dilakukan melalui aplikasi yang disiapkan KPK. BKPSDM tidak bisa membuka file yang diisi wajib lapor. “Jadi verifikasi lengkap atau tidaknya ada di situ di KPK,” katanya.

Namun kejujuran pejabat Kota Mataram dalam melaporkan harta kekayaannya mendapat sorotan. Seperti adanya pejabat eselon III yang total kekayaannya justru minus. Hal ini tentunya menjadi sorotan bagaimana bisa pejabat eselon III kekayaannya justru minus, padahal yang bersangkutan memiliki rumah dan kendaraan. “Kalau untuk harta kekayaan dia itu berlebih atau berkurang. Biasanya admin instasi itu diberikan range (batasan) oleh KPK bawah si A misalnya ada pertanyaan di hartanya di berlebih atau berkurang. Tapi selama ini belum ada komplain dari KPK,” ungkapnya.

Baca Juga :  DBHCHT 2022 Diusut Kejaksaan, Pejabat Disdag Kota Mataram Diminta Kooperatif

Taufik mengatakan, sudah cukup lama komplain dari KPK diterima oleh Pemkot Mataram. Yaitu berkaitan dengan satu pejabat yang sama sekali tidak melaporkan harta kekayaannya. “Dulu kita panggil dan tanyakan barang dan harta apa yang dia punya. Kami minta semuanya itu dihitung sampai dia punya apa saja. Setiap sosialisasi juga kami tekankan, di pengisian pertama itu harus lengkapi semua yang kita punya dan akan diamankan semua harta kita oleh KPK. Karena tidak ada verifikasi di awal. Verifikasi itu nanti setelah tahun berikutnya dia nambah apa tidak,” bebernya.

Baca Juga :  Tesen Rampas Motor Teman Mabuknya

Untuk pengisian LHKPN tahun ini ada beberapa laporan pejabat yang dikoreksi. Antara lain untuk surat kuasa penandatanganan rekening. “Rata-rata di surat kuasa kelirunya. Surat kuasa dari anak-anaknya itu kan ada tanda tangannya,” terangnya.

Dalam kesempatan tersebut, Taufik menegaskan, Pemkot Mataram tidak hanya sudah menuntaskan untuk pelaporan LHKPN. Tetapi juga pelaporan untuk LHKASN (Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). “LHKASN ini kan untuk staf. Tapi dia hanya mengisi sekali selama dia menjadi staf. Nanti kalau dia menjadi pejabat LHKPN yang dia isi,” pungkasnya.

Tahun 2021, wajib lapor LHKPN di Kota Mataram berjumlah 851 orang. Jumlah tersebut tentunya berubah setiap tahunnya karena adanya pejabat yang pensiun maupun pejabat baru. “Sudah tuntas pelaporan LHKPN Kota Mataram tahun ini,” kata Inspektur Inspektorat Kota Mataram, Baiq Nelly Kusumawati. (gal)

Komentar Anda