DBHCHT 2022 Diusut Kejaksaan, Pejabat Disdag Kota Mataram Diminta Kooperatif

Lalu Alwan Basri (ALI MA'SHUM/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Sekda Kota Mataram, Lalu Alwan Basri meminta pejabat Dinas Perdagangan Kota Mataram untuk koperatif dan mengikuti proses hukum terkait dugaan penyimpangan anggaran dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) tahun 2022 yang ditangani Kejari Mataram. Semua pihak yang akan diklarifikasi kejaksaan diminta menjelaskan secara detail sesuai fakta yang ada. “Jangan ada ditutup-tutupi, koperatif saja. Ini kan masih pengumpulan data dan keterangan,” ujar Lalu Alwan Basri, Rabu (29/11).

Pemkot Mataram menghormati penyelidikan yang tengah berjalan saat ini. Untuk itu, kewajiban pemerintah untuk membantu aparat penegak hukum dengan memberikan keterangan maupun dokumen yang dibutuhkan. “Apapun itu ya ini kewajiban kita untuk memberikan keterangan dan bukti-bukti,” katanya.

Karena penyelidikan yang dilakukan kejaksaan terbilang masih awal, masih cukup banyak pihak yang perlu diundang dan didengar klarifikasinya oleh kejaksaan. Untuk itu, pejabat terkait diminta untuk hadir dan memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya kepada jaksa. “Tinggal berikan klarifikasi saja. Datang saja sampaikan yang sebenarnya,” imbuhnya.

Baca Juga :  Provokator Perusakan SDN Model Terancam Dimutasi

Pengusutan itu dibenarkan Kasi Intel Kejari Mataram Muhammad Harun Al Rasyid saat dikonfirmasi Radar Lombok. “Iya, untuk saat ini lid (penyelidikan), fokus menyelidiki DBHCHT di Dinas Perdagangan Kota Mataram,” kata Harun, Selasa (28/11).

Sebagai informasi, anggaran DBHCHT diterima dari pemerintah pusat tahun 2022 sebesar Rp 50 miliar. Anggaran tersebut disebar disejumlah OPD dan Dinas Perdagangan mendapatkan dana sebesar Rp 6,2 miliar yang saat ini ditangani kejaksaan. Dari catatan koran ini, Rp 5 miliar dari Rp 6,2 miliar anggaran DBHCHT yang informasinya digunakan untuk hibah bantuan sosial (Bansos) dalam bentuk uang tunai. Bansos ini untuk para pedagang kaki lima maupun pedagang pasar. Bantuan yang diberikan berkisar antara Rp2,5 juta, Rp 5 juta, bahkan hingga Rp 10 juta, baik untuk perorangan maupun kelompok. “Nanti saya cari informasinya lebih jelas dulu untuk tahun 2022,” ungkapnya.

Untuk penggunaan DBHCHT kata Sekda tidak ada salah. Terpenting adalah sesuai dengan proporsinya. “Pengunaannya juga sudah dievakuasi oleh Kementerian Keuangan. Itu yang terpenting,” terangnya.

Baca Juga :  Balon Wali Kota Mulai Ramai Muncul

Dijelaskannya, peruntukan DBHCHT mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 215/PMK.07/2021 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi DBHCHT. Antara lain untuk bidang kesejahteraan masyarakat, bidang penegakan hukum dan bidang kesehatan. Selanjutnya DBHCHT disebar dibeberapa OPD. Terutama untuk penanganan kesehatan, UMKM, perizinan. Seperti untuk DPMPTSP atau perijinan berkaitan dengan promosi. Lalu Satpol PP untuk penegakan hukum berkaitan dengan cukai rokok. Berikutnya rumah sakit daerah mendapatkan porsi untuk kesehatan. Selanjutnya Dinas Perdagangan untuk sosialisasi dan lainnya. “Persentasenya dalam PMK sudah jelas. Untuk kesehatan masyarakat di Dikes dan rumah sakit. Terus ada untuk Dinas Perdagangan, Dinas Perindustrian, Satpol PP sudah ada persentasenya itu,” jelasnya.

Pengusutan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran DBHCHT Tahun 2022 di Dinas Perdagangan ini dibenarkan Kasi Intel Kejari Mataram Muhammad Harun Al Rasyid “Iya, untuk saat ini lid (penyelidikan), fokus menyelidiki DBHCHT di Dinas Perdagangan Kota Mataram,” kata Harun, Selasa (28/11). (gal)

Komentar Anda