Kejati Kantongi Calon Tersangka Benih Jagung

Dedy Irawan (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Kejati NTB dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka kasus pengadaan benih jagung tahun 2017.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Dedi Irawan mengatakan, proses penyidikan masih terus berjalan. Sejumlah saksi telah diperiksa. Beberapa di antaranya yaitu rekanan pemenang tender, rekanan penyuplai benih, kelompok tani penerima bantuan, kepala dinas pertanian kabupaten/kota, dan pejabat pembuat komitmen pada Dinas Pertanian Provinsi NTB.

Kemudian sejumlah barang bukti seperti dokumen-dokumen  juga telah disita.

Dari sana, penyidik sudah bisa mengetahui siapa yang bakal dimintai pertanggungjawaban dalam kasus yang merugikan negara hingga miliaran rupiah ini. ” Tinggal menunggu gelar untuk penetapan tersangka,” ungkap Dedy,  Selasa (1/12).

Saat ini pihaknya masih membutuhkan keterangan lebih dari beberapa saksi. Begitu juga dengan barang bukti. Hal itu semata-mata guna memperkuat proses pembuktian di persidangan nantinya. Dalam kasus ini, pasal yang bisa dijerat kepada calon tersangka yaitu pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

Baca Juga :  Aspidum dan Asdatun Kejati NTB Dimutasi

Dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya  diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara  minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah  dan paling banyak 1 miliar rupiah. Kemudian pada pasal 3 menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan  diri sendiri atau  orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit  50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar. “Unsurnya sudah terpenuhi (pasal 2 dan 3 UU Tipikor,” ujar Dedy.

Baca Juga :  Kejati Usut Pengadaan Alat Pengering Gabah

Sebagai informasi, pengadaan benih jagung tahun 2017 anggarannya puluhan miliar. Pengadaannya dilakukan secara bertahap. Tahap pertama senilai Rp 17 miliar dengan rekanan penyedia PT Sinta. Kemudian pada tahap kedua sebesar Rp 12 miliar dengan rekanan penyedianya dari PT Wahana. 

Proyek ini kemudian menjadi masuk ke ranah hukum karena terdapat unsur kerugian negara. Kerugian negara itu muncul diduga dari adanya pengadaan benih jagung yang  tidak sesuai spesifikasi. Namun pemilik proyek dalam hal ini Distanbun  Provinsi NTB tetap membayar penuh. Kerugian negaranya ditaksir miliaran rupiah. (der)

Komentar Anda