Kejati Usut Pengadaan Alat Pengering Gabah

MATARAM—Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB mulai melakukan pengusutan dugaan penyimpangan pengadaan vertical dryer (alat pengering) padi di Dinas Pertanian (Distan) NTB senilai Rp 5,6 miliar.

Kejati mulai memanggil pihak-pihak terkait untuk diklarfikasi. Dalam tahap awal ini, pihak yang dimintai klarifikasinya ini adalah Kepala Seksi (Kasi) Perbenihan dan sarana Produksi Tanaman Pangan Distan NTB Nur Ilmia.

Dari pantauan koran ini, Nur datang ke kejaksaan sekitar pukul 09.00 Wita dengan menggunakan pakaian berwarna hitam. Kemudian sekitar pukul 11.00 wita keluar dari ruangan pemeriksaan. Saat dimintai komentarnya, Nur membenarkan klarifikasi tersebut terkait  pengusutan  vertical dryer. ‘’ Ya tentang vertical dryer (alat pengering, red) itu. Tapi bukan tentang pengadaannya,’’ katanya.

Baca Juga :  Kejati Klaim TP4D Berjalan Baik

Nur juga mengaku lupa saat ditanya ada beberapa pertanyaan yang ditanyakan oleh petugas. Ia  enggan mengomentari lebih jauh terkait dengan materi klarifikasi yang ditanyakan kejaksaan. ‘’ Saya lupa ada berapa pertanyaan. Kalian ini dari mana?. Kalau mau lebih jelas tanya ke orang yang didalam (petugas, red) itu,’’ ungkapnya. 

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB  I Made Sutapa saat dikonfirmasi terkait dengan klarifikasi terhadap salah seorang Kasi di Dinas Pertanian Prov NTB ini mengatakan belum bisa berkomentar banyak. ‘’ Saya belum dapat informasi dari tim tentang klarifisikasi itu. Ini kasus baru yang ditangani soalnya,’’ katanya.

Baca Juga :  Kejati Tangani 10 Kasus Korupsi

Kasus ini diusut kejaksaan berdasarkan temuan kejaksaan di lapangan. Pengadaan alat pengering ini dibiayai anggaran dari APBD sekitar Rp 5,6 miliar. Pengadaan itu sendiri dilaksanakan dinas terkait dengan melibatkan pihak ketiga. Mesin pengering dibagikan kepada kelompok tani disebar ke 10  kabupaten/kota.(gal)

Komentar Anda