Kejari Loteng Kalah Praperadilan Lawan Tersangka Korupsi Proyek Jalan TWA Gunung Tunak

BERPOSE: Penasihat hukum Direktur PT Indomnie Utama inisial FS saat berpose bersama jaksa usai sidang di PN Praya, Kamis (6/7). (ISTIMEWA/RADAR LOMBOK)

 

PRAYAKejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah diminta untuk segera membebaskan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan menuju Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tunak Desa Mertak Kecamatan Pujut yang sebelumnya ditahan di Lapas Kelas II A Mataram. Permintaan ini dilayangkan penasihat hukum tersangka menyusul dikabulkannya gugatan prapradilan ketiga tersangka di Pengadilan Negeri (PN) Praya.

Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (7/6) tersebut, dilakukan dengan dua berkas yakni berkas pertama untuk FS selaku Direktur PT Indomnie Utama selaku pelaksana pembangunan proyek TWA Gunung Tunak dan berkas kedua untuk dua tersangka yakni SM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan inisal MNR selaku konsultan teknik pembangunan jalan tersebut. Dalam dua sidang dengan agenda putusan itu, majelis hakim mengabulkan permohonan para tersangka. Oleh majelis hakim menyatakan penetapan para tersangka tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan memerintahkan kepada Jaksa untuk mengeluarkan tersangka dari Lapas Kelas II B Mataram.

Dalam amar putusan tersangka inisal FS selaku Direktur PT Indomnie Utama oleh majelis hakim mengabulkan permohonan praperadilan tersangka dan menyatakan, rangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan oleh jaksa terhadap tersangka FS adalah tidak sah serta menyatakan surat perintah penyidikan yang dilakukan Jaksa TIDAK sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Sehingga menyatakan penetapan tersangka FS dengan nomor : Print-68/N.2.11/Fd.1/06/2023 pada 8 Juni tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Memerintahkan kepada Jaksa untuk menghentikan penyidikan terhadap tersangka FS. Begitu juga putusan Praperadilan tersangka SM dan MNR oleh majelis hakim juga mengabulkan permohonan kedua tersangka dan meminta agar mereka juga dikeluarkan dari lapas.

Baca Juga :  Tarif Parkir KEK Mandalika Coreng Pariwisata Lombok

Penasihat hukum Direktur PT Indomnie Utama inisial FS, Gilang Hadi Pratama ketika dikonfirmasi membenarkan gugatan praperadilan mereka diterima dalam sidang di PN Praya yang dipimpin oleh Majelis Hakim Tunggal, Farida Dwi Jayanthi. Di mana Praperadilan dilakukan karena menurut mereka karena tidak ada surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), tidak ada bukti permulaan hingga kerugian negara tanpa audit dari BPK. “Kemarin siang  (Kamis, red) sidang putusan dan praperadilan kita diterima. Dengan sudah ada putusan ini maka kita akan segera bersurat ke Kejari Lombok Tengah untuk meminta menjalankan putusan dengan mengeluarkan tersangka dari Lapas. Karena ini sudah menjadi putusan di pengadilan,” ungkap Gilang Hadi Pratama kepada Radar Lombok, Jumat (7/7).

Ditegaskan Gilang, sebelumnya praperadilan dilakukan karena mulai dari terbitnya surat perintah penyidikan tidak diteruskan dengan SPDP paling lama tujuh hari setelah sprindik tersebut terbit. D isatu sisi, penetapan tersangka tidak dibarengi dengan dua alat bukti. Mengingat para jaksa tidak bisa membuktikan alat bukti meski sudah mengajukan 13 alat bukti. Termasuk perhitungan kerugian negara bukan dari BPK sesuai aturan yang berlaku. “Dengan dikabulkannya praperadilan ini, maka tersangka harus dibebaskan dan dihentikan penyidikannya. Makanya kita akan bersurat ke kejari untuk menjalankan putusan tersebut,” tegasnya.

Baca Juga :  Bupati Bela PD Agro Selaparang

Seperti diketahui tiga tersangka ditetapkan jadi tersangka dan ditahan Kamis (8/6) atas perkara pada tahun 2017 oleh Dinas PUPR Provinsi NTB telah melaksanakan kegiatan pembangunan jalan akses TWA Gunung Tunak. Di mana kegiatan tersebut bersumber dari APBD Perubahan Provinsi NTB tahun 2017 yang dituangkan di dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perubahan Dinas PUPR Provinsi NTB kurang lebih sebesar Rp 3.000.000.000.

Atas kegiatan pembangunan jalan akses TWA Gunung Tunak tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan oleh ahli bersama dengan tim teknis. Di mana terdapat di beberapa titik yang tidak sesuai dengan spesifikasi sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 400 juta. Para tersangka dikenakan pasal untuk Primair yakni pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasi Intel Kejari Lombok Tengah, AA Gede Agung Kusuma Putra dan Kasi Pidsus, Bratha Hariputra ketika dikonfirmasi terkait dikabulkannya praperadilan tiga tersangka tersebut, tidak memberikan respons. (met)

Komentar Anda