MATARAM — Masa kampanye Pemilu 2024 akan berakhir pada 10 Februari 2024 mendatang. Untuk itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB mengingatkan kepada peserta Pemilu, agar tidak berkampanye di masa tenang mulai 11-13 Februari 2024, karena sanksinya adalah pidana.
“Masa tenang tidak boleh ada kampanye dengan berbagai macam cara. Karena kampanye di masa tenang berarti kampanye di luar jadwal, dan sanksinya pidana,” kata Anggota Bawaslu NTB Divisi Penanganan Pelanggaran, Umar Achmad Seth, Rabu kemarin (31/1).
Sesuai aturan, yang dilarang dilaksanakan pada masa tenang 11-13 Februari 2024, yakni bagi-bagi kartu nama, bahan kampanye, termasuk bahan kebutuhan pokok masyarakat. Apalagi sampai melakukan kegiatan tatap muka, datang kunjungan, dan macam-macam, karena itu bisa terancam pidana. “Politik uang (masa tenang) juga diduga bisa terjadi,” ucapnya.
Dijelaskan Umar, pengaturan larangan kampanye di masa tenang, telah diatur di Pasal 1 angka 36 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selanjutnya di Pasal 523 ayat 1 ada sejumlah larangan Pemilu, yakni dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya.
Disebutkan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung, sebagaimana dimaksud dalam pasal 278 ayat (2), akan dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun, dan denda paling banyak Rp48 juta.
Selain itu, aturan lainnya di pasal 509, bahwa setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dalam masa tenang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun, dan denda paling banyak Rp12 juta.
Dia juga mengatakan, dalam masa tenang dan pemungutan suara 14 Februari 2024, Bawaslu NTB menginstruksikan agar jajaran petugas pengawas harus bersiap menerima laporan masyarakat selama 24 jam terkait dugaan pelanggaran yang dilaporkan masyarakat.
“Kalau sebelumya penerimaan laporan masyarakat hanya saat jam kerja, maka pada masa tenang dan pemungutan suara, laporan bisa diterima 24 jam,” terangnya.
Terkait pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK), Bawaslu, Panwaslu bersama tim terpadu mulai 10 Februari sampai 13 Februari 2024, atau di masa tenang akan melakukan pembersihan. “Di masa tenang, semua APK harus dibersihkan,” imbuhnya.
Dia menambahkan, Bawaslu juga ingin memastikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mendirikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) paling lambat sehari sebelum hari H Pemungutan Suara. Termasuk logistik sudah harus sampai H-1 di TPS, dan ada yang menjaga logistic.
“Jangan sampai tidak ada yang menjaga. Ini demi keamanan. Pengawas TPS mesti berkoordinasi dan komunikasi dengan KPPS untuk mencegah terjadinya pelanggaran,” lugasnya. (yan)