Kakanwil Kemenkumham NTB Lantik dan Ambil Sumpah Jabatan Notaris Pengganti

MATARAM–Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan melantik dan mengambil sumpah jabatan 1 orang Notaris Pengganti Wilayah Jabatan Provinsi Nusa Tenggara Barat, Selasa (6/2). Dalam giat ini juga, dirangkaikan dengan pelantikan 1 orang Penyuluh Hukum Ahli Muda a.n. I Dewa Made Dwi Prasetya Utama yang bertugas di lingkungan Kanwil Kemenkumham NTB.

Selain dihadiri oleh Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan, giat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kanwil Kemenkumham NTB ini turut dihadiri juga oleh Kepala Divisi Administrasi Anton E Wardhana, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ignatius MT Silalahi beserta jajaran, Ketua Ikatan Notaris Indonesia wilayah NTB dan keluarga dari Notaris Pengganti.

Baca Juga :  Kemenkumham NTB Fasilitasi Raperkada Dompu

Parlindungan menyampaikan dalam sambutannya, bahwa Notaris Pengganti adalah pejabat yang menjalankan fungsi publik dari negara, yang untuk sementara diangkat sebagai Notaris untuk menggantikan Notaris yang sedang cuti, sakit, atau untuk sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai Notaris.

“Notaris memiliki peran yang sangat penting dalam sistem hukum suatu negara. Mereka tidak hanya bertindak sebagai saksi netral dalam transaksi hukum, namun juga menjalankan tanggung jawab penting dalam perlindungan hukum, menciptakan kepercayaan publik, dan memfasilitasi penyelesaian sengketa,” ucap Parlindungan.

Baca Juga :  Lobar Kirim Peserta PJA Kemenkumham Terbanyak

Tingkat transparansi notaris yang tinggi juga dapat meningkatkan kepercayaan publik dan menunjukkan kepada masyarakat bahwa lembaga pengawas notaris bertindak secara adil, berkompeten dan bertanggungjawab. “Peran notaris dalam menciptakan transparansi dan kepercayaan publik terhadap proses hukum tidak dapat diabaikan,” pungkas Parlindungan.

Sebagaimana diketahui, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini sesuai dengan amanat Menkumham Yasonna H. Laoly yang tertuang dalam Permenkumham Nomor 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris. (Ilyas/Huda)

Komentar Anda