Jaksa Lawan Vonis Bebas Caleg Perindo

BEBAS: Ni Komang Puspita berdisi usai mendengarkan putusan sidang di PN Mataram, Selasa (13/2).(ROSYID/ RADAR LOMBOK)

MATARAM – Caleg DPRD Kota Mataram dari Partai Perindo, Ni Komang Puspita divonis bebas pada kasus tindak pidana pemilu (Tipilu) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Selasa (13/4) lalu.

Terhadap putusan itu, jaksa penuntut tidak tinggal diam. Jaksa penuntut akan menyatakan sikap menempuh upaya hukum lanjutan ke PN Mataram hari ini (15/2). “Upaya hukum (lanjutan) akan kami lakukan. Kamis (nyatakan sikap),” singkat Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram Muhammad Harun Al Rasyid, Rabu (14/2).

Majelis Hakim PN Mataram yang diketuai Lalu Moh Sandi Iramaya menyatakan terdakwa Ni Komang Puspita tidak terbukti melanggar tipilu atas kasus bagi-bagi sembako beserta stiker pencalonan dirinya sebagai Caleg Anggota DPRD Kota Mataram.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ni Komang Puspita tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilu,” vonis Sandy.

Bersama hakim anggota Irlina dan Mukhlassuddin, Ni Komang Puspita dinyatakan tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan tunggal jaksa penuntut umum. Yaitu Pasal 523 ayat 1 junto Pasal 280 ayat 1 huruf J UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. “Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan penuntut umum,” sebutnya.
Dengan vonis bebas itu, majelis hakim dalam amar putusannya meminta untuk memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, hal-hal lain serta kedudukannya.

Sebelumnya, Caleg Anggota DPRD Kota Mataram Dapil 5 Kecamatan Cakranegara tersebut dituntut pidana penjara oleh jaksa selama 5 bulan. Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut agar majelis hakim menjatuhkan terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 5 juta subsider 4 kurungan badan. (sid)

Komentar Anda