Jadi Tersangka Tipilu, Kades Kembang Kuning Terancam Penjara

SELONG – Kades Kembang Kuning Kecamatan Sikur Lalu Sugian terancam penjara setelah berstatus tersangka tindak pidana pemilu (Tipilu) karena diduga mengakampanyekan salah satu caleg.

Dugaan Tipilu yang dilakukan oleh Kades Kembang Kuning ini berdasarkan temuan Bawaslu. Bawaslu bersama Gakkumdu langsung turun melakukan klarifikasi untuk menindak lanjuti temuan tersebut.

Setelah melalui serangkaian proses klarifikasi Bawaslu menemukan bukti yang cukup terkait tindak  Tipilu yang dilakukan oleh Kades tersebut. Kasus ini pun diserahkan ke Polres Lotim untuk diproses lebih lanjut. Selanjutnya pihak Polres Lotim menetapkan Kades sebagai tersangka. Berkas perkara Kades telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lotim.”Berkaitan dengan kasus Tipilu Kades Kembang Kuning telah dilakukan pelimpahan tahap dua  oleh Polres Lotim ke Kejaksaan,” kata Kasi Pidum Kejari Lotim Ida Made Oka Wijaya.

Setelah berkas dinyatakan lengkap terang dia, proses selanjutnya Kejari akan melimpahkan berkas perkara Kades Kembang Kuning ini ke Pengadilan Negeri (PN) Selong. Baru setelah itu menjalani proses persidangan ” Hari ini ( kemarin red) akan kita limpahkan ke Pengadilan,” tutup Oka.

Baca Juga :  Tete Batu Optimis Juara

Sementara itu Ketua Bawaslu Lotim Suaidi  Mahsun mengatakan,  kasus dugaan Tipilu  yang menjerat Kades Kembang Kuning ini merupakan temuan  langsung petugas Bawaslu di lapangan. Berdasarkan temuan, kades  yang bersangkutan kedapatan sedang mengangampanyekan atau mengajak orang  untuk memilih salah satu caleg.”Lokasinya di Kembang Kuning.  Dan itu temuan petugas Penwascam di wilayah itu,” terang Suaidi.

Sampai saat ini imbuh Suaidi, pihak Bawaslu baru satu kasus yang ditangani berkaitan dengan kasus Tipilu. Selain ini sebelumnya Bawaslu juga telah memproses   dua orang Aparatur Sipil Negera (ASN) lingkup Pemkab Lotim yang terlibat politik praktis.  Dari dua kasus ASN , salah satunya di rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk menindak lanjuti apa   yang menjadi temuan mereka.

Terpisah Kapala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lotim Salmun Rahman mengaku dirinya juga pernah dipanggil oleh pihak Bawaslu dan Gakumdu untuk diklarifikasi soal kasus Tipilu Kades Kembang Kuning. Dalam klarifikasi itu, ia ditanya soal status jabatan  yang bersangkutan apakah benar Kades atau tidak.”Saya tunjukkan juga SK-nya. Saya juga ditanya apakah masih aktif atau, saya jawa ia sih. Jabatan Kades Sugian ini akan berakhir sampai tanggal 18 Februari ” kata Salmun.

Baca Juga :  Nasib PT Energi Selaparang Diputuskan di RUPS

Yang lainnya  tutur  Salmun, ia juga ditanya  soal jabatan Kades apakah boleh mengkampanyekan peserta pemilu entah itu Capres maupun Caleg, dengan tegas Salmun mengatakan tidak boleh. Karena dalam aturan  dengan jelas disebutkan bahwa ASN, kades, perangkat desa bahkan BPD tidak diperkenankan untuk ikut langsung terlibat politik praktis. “ Kita juga selalu mengingatkan soal ini ke semua Kades. Ke  para Caleg juga kita minta  supaya jangan melibatkan para Kades untuk mendapatkan suara,” pinta Salmun.(lie)

Komentar Anda