Jadi Tersangka, PNS Terlibat Narkoba belum Diberhentikan

Oknum PNS terlibat Narkoba di berhentikan

GIRI MENANG-Badan Kepegawaian dan Pengembang SDM (BKPSDM) Kabupaten Lombok Barat belum memproses pemberhentian sementara oknum PNS Dinas Kesehatan inisial INA (46) yang beberapa waktu lalu tertangkap karena terlibat dalam kasus Narkoba.

Sebagaimana aturan, PNS yang terlibat kasus Narkoba merupakan pelanggaran berat yang sanksinya bisa hingga pemberhentian secara tidak hormat. Sampai saat ini BKPSDM belum melakukan proses pemberhentian sementara oknum PNS tersebut. Alasannya karena PNS tersebut hanya berstatus sebagai saksi sehingga tidak dilakukan penahanan terhadap oknum PNS tersebut. “Status hukumnya masih menjadi saksi, sehingga belum ditahan,” tegas Kepala BKPSDM Lobar Syahrudin, saat dikonfirmasi kemarin (17/1).

Karena, masih sebagai saksi dan belum dilakukan penahanan, maka proses pemberhentian sementara belum dilakukan. BKPSDM Lobar bersifat menunggu status PNS tersebut. Pihaknya bisa melakukan proses pemberhentian bila sudah ada surat penahanan dari polisi dengan status tersangka.” Tergantung polisi kami hanya menunggu, untuk bisa proses bila sudah ada surat penahanan dari polisi dengan status tersangka,” tegasnya.

Kalau memang setelah ini ada perubahan status dimana PNS tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan sudah dilakukan penahanan, maka pihaknya akan jemput bola untuk mendapatkan surat keputusan tersangka dan surat penahanannya.”Kalau memang sudah ditahan, besok kami akan jemput bola, untuk mendapatkan suratnya,” tegas mantan Camat Batulayar ini.

Sementara itu informasi dari kepolisian INA telah ditetapkan sebagai tersangka. Warga Kelurahan Bajur Kecamatan Labuapi ini ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukannya gelar perkara beberapa hari lalu. “ Dari status diamankan sekarang telah menjadi tersangka,” kata Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP Elyas Ericson, Minggu (17/1).

Pasal yang dikenakan yaitu pasal 112 ayat (1) UU Narkotika yang berbunyi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. Selain itu INA juga dikenakan pasal 127. Dimana pasal 127 ayat (1) UU Narkotika menyebutkan setiap orang penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Kemudian, pengguna narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun. Terakhir, pengguna narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun. “Saat ini dia tetap ditahan di Polresta Mataram guna proses lebih lanjut,” ungkap Ericson.

INA diciduk di Jalan Umarmadi Lingkungan Karang Pandem Kelurahan Cilinaya Kecamatan Cakranegara Kota Mataram pada Rabu (6/1) sekitar puku 23.00 Wita. Saat ditangkap, INA tidak sendirian. Melainkan bersama dua orang yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.Masing-masing yakni  D, warga Dusun Jeruju Desa Kelebuh Kecamatan  Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah dan  IMS, warga Lingkungan Karang Pandem Kelurahan Cilinaya Kecamatan Cakranegara Kota Mataram.

Ketiga pelaku kala itu ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkotika. Dimana pembelinya adalah polisi yang sedang menyamar.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya yaitu ekstasi berwarna kuning berlogo mahkota dengan berat 3,60 gram, uang tunai Rp 13.428.000, 1 buah sepeda motor yamaha N-Max, dan  1  buah Hp Android merek Samsung warna hitam.(der)

Komentar Anda