Jadi Tersangka, Mantan Kades Banjar Sari Jalani Pemeriksaan

DIPERIKSA : Zuhri, mantan Kades Banjar Sari Kecamatan Labuhan Haji didampingi kuasa hukumnya saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan BLT Covid-19 tahun 2020 di Kejari Lotim kemarin. (Ist for Radar Lombok)

SELONG – Penyidikan kasus dugaan penyelewengan Bantuan Langsung Tunai (BLT)  Covid-19 Desa Banjar Sari Kecamatan Labuhan Haji berlanjut. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lotim melakukan pemeriksaan tersangka yakni mantan Kades setempat, Zuhri, Rabu (2/6).

Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 09. 00 Wita. Ia datang didampingi penasehat hukumnya. Mengenakan baju batik bercorak kuning, setibanya di kantor Kejaksaan, Zuhri langsung bergegas masuk ke ruang penyidik untuk menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan berlangsung sampai siang.” Benar hari ini kita periksa mantan Kades Banjar Sari selaku tersangka kasus dugaan penyelewengan anggaran desa. Pemeriksaannya itu berkaitan dengan statusnya sebagai tersangka,” kata Kasi Intel Kejari Lotim, M. Rasyidi, kemarin.

Baca Juga :  Proyek SPAM Diatensi Kementerian PUPR

Ia mengungkapkan, yang bersangkutan baru pertama kali diperiksa dengan status sebagai tersangka. Selama diperiksa tersangka di cecar dengan sejumlah pertanyaan terutama berkaitan dengan pertanggung jawaban terkait  dana BLT yang tidak disalurkan ke warga.

Lebih lanjut ketika ditanya apakah tersangka akan langsung ditahan ? Rasyidi mengaku nanti akan dilihat setelah agenda pemeriksaan selesai. Namun penahanan tidak dilakukan karena mengingat masih ada keterangan tambahan lainnya yang masih dibutuhkan penyidikan untuk melengkapi berkas pelimpahan tahap dua tersangka.

Diulas kembali, penetapan mantan Kades sebagai tersangka tak lepas setelah penyidik mendapatkan dua bukti kuat ihwal dugaan penyimpangan anggaran desa oleh yang bersangkutan. Terlebih lagi mantan Kades tersebut mengakui jika  bantuan BLT tahap IV tahun 2020 lalu  yang harusnya diberikan ke warga terkena dampak Covid-19 telah digunakan untuk keperluan pribadinya. Dan uang itu tak kunjung bisa dikembalikan.

Baca Juga :  Proyek SPAM, Warga Diminta Tidak Terprovokasi

Dalam kasus ini besaran kerugian negara atau nominal dana BLT yang diselewengkan oleh mantan kades ini nilainya sebesar Rp 200 juta. Setelah penetapan tersangka,  proses selanjutnya penyidik akan fokus  merampungkan berkas pelimpahan tahap dua.

Penanganan kasus ini terbilang sangat cepat. Sejak kasus ini mulai dibidik berbagai pihak terkait telah dimintai keterangan oleh jaksa.(lie)

Komentar Anda