Jadi Temuan Ombudsman, Mantan Kepala Kemenag Lotim Kembalikan Dana Zakat Rp 572 Juta

Asisten Bidang Penanganan Laporan, Ombudsman RI perwakilan provinsi NTB, Sahabudin. (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Pasca temuan Ombudsman RI Perwakilan NTB terkait pengelolaan dana zakat profesi, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) NTB dan masing-masing kabupaten atau kota kini semua berbenah.

Asisten Bidang Penanganan Laporan Ombudsman RI Perwakilan NTB, Sahabudin mengungkapkan bahwa hampir semua kantor Kemenag di NTB kini membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ). “Hampir seluruhnya berproses. Beberapa yang belum,”ujarnya.

Unit tersebut kata Sahabudin, bertugas mengumpulkan zakat dan tidak lagi mengelola dana zakat seperti sebelumnya. Sebab setelah zakat terkumpul langsung diserahkan ke Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). “Dulu pihak Kemenag itu punya perspektif bahwa mereka memiliki hak pengelolaan. Padahal sejak 2004 Menteri Agama sendiri mengeluarkan instruksi Menteri nomor 1 tahun 2004 untuk kantor Kemenag membentuk UPZ,”bebernya.

Dengan adanya UPZ tersebut, maka kemungkinan dana zakat profesi disalahgunakan itu kecil. Seperti yang terjadi di kantor Kemenag Lombok Timur,dimana ada dana sekitar Rp 1 miliar yang dikelola sejak tahun 2018 hingga 2020. Dari dana tersebut ada sekitar Rp 500 juta itu tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya. ”Dana tersebut sudah kita minta dikembalikan dan pada 4 November lalu, sudah dikembalikan mantan kepala Kemenag Lombok Timur ke BAZNAS sebesar Rp 572.946.500,”bebernya.

Baca Juga :  Calon Kepala Daerah Harus Beri Keteladanan

Seperti yang dilansir sebelumnya, sebelum dibentuknya UPZ ini dana zakat dikumpulkan dan dikelola sendiri oleh Kemenag. Jumlahnya pun tidak sedikit. Pada salah satu kabupaten ditemukan mengelola dana hingga sekitar Rp 1 miliar. “Pada salah satu kabupaten sejak 2018 sampai 2021 dananya itu sekitar Rp 1 miliar. Dana itu bersumber dari dana ASN yang dipotong,” ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB Adhar Hakim.

Baca Juga :  Pemberangkatan CJH Masih Tunggu Keputusan Pusat

Itu baru di satu kabupaten, jika ditotalkan dari semua kantor Kemenag di seluruh kabupaten/kota ditambah dengan Kanwil Kemenag NTB maka jumlahnya diprediksi cukup besar. Atas temuan tersebut, Adhar menyebut potensi penyalahgunaannya besar. Sebab dari dana yang berhasil dikumpulkan, yang disetorkan ke BAZNAS hanya sebagiannya saja. Sisanya itu dikelola dan disalurkan sendiri oleh pihak Kemenag. “Itu tidak boleh sebenarnya,” ujarnya.

Terlebih pengelolaannya tidak jelas untuk apa. Ada yang beralasan bahwa dana itu digunakan untuk dana taktis. “Dia buat istilah untuk dana taktis. Istilah itu dia buat-buat,” katanya.

Adhar mengingatkan agar pihak Kemenag berhati-hati dalam mengelola dana tersebut. Sebab bisa jadi itu nantinya masuk ranah tindak pidana korupsi. “Ya bisa masuk korupsi itu,” jelasnya.(der)

Komentar Anda