Ini Jadwal Pembagian Rapor dan Libur Semester di Mataram

HL Fatwir Uzali (ABDI ZAELANI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI telah mengeluarkan SE tentang penyelenggaraan pembelajaran menjelang libur Natal 2021 dan tahun baru 2022. Dalam SE tersebut, membatalkan larangan libur semester dan mengundurkan pembagian rapor dan libur semester. SE Kemendikbud RI ini justru mengembalikan aturan semula, sebagaimana kalender pendidikan, pembagian rapor dan libur semester tetap ada pada Desember ini.

“Menyusul adanya SE dari Kemendikbud, kami akan ralat edaran terkait libur semester dan pembagian rapor,” kata kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram HL Fatwir Uzali, kemarin.

Dijelaskan, Fatwir, dalam pembagian rapor disesuaikan dengan kalender pendidikan termasuk libur sekolah. Rapor dibagi pada Sabtu tanggal 18 Desember dan libur dimulai tanggal 20 Desember sampai dengan 31 Desember. Ini artinya, masa libur dan pembagian rapor tetap seperti semula, sebagaimana jadwal di kalender pendidikan.

Baca Juga :  DPK Mataram Kumpulkan Rp 66 Juta Lebih

Selanjutnya, , nanti pembelajaran semester ganjil dimulai tanggal 3 Januari 2022. Sedangkan untuk poin- poin lainnya tetap berlaku, kecuali tentang pembagian rapor dan libur serta masuk sekolah.

“Kami minta kepada seluruh kepala sekolah dan guru untuk segera menyelesaikan masalah kegiatan evaluasi akhir semester dan pengisian rapor dan pembagia rapor tepat waktu,” jelasnya.

Oleh karena itu, lanjut Fatwir, pihaknya meminta guru untuk pembagian rapor dilaksanakan sesuai  fase fase yang telah ada di sekolah masing-masing. Untuk diketahui, dalam SE Kemendikbudristek Nomor 32 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 Dan Tahun Baru 2022 Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).  SE tersebut menyangkut pengaturan pelaksanaan pembagian rapor semester 1  dan libur sekolah agar Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya setiap tahun menetapkan kalender pendidikan yang memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektif, dan pengaturan waktu libur, satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester 1, dan libur sekolah tahun ajaran 2021/ 2022 sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2021/2022 yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 1, satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada angka 2.

Baca Juga :  UIN Mataram Terima 1.165 Maba Melalui Jalur UM-PTKIN

Selanjutnya, pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan yang telah ditetapkan.  (adi)

Komentar Anda