Hormati BPK, Tersangka Perusda Ditunda

Feri Mupahir (M HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA-Penyidikan dugaan kasus korupsi perusahaan daerah PT Lombok Tengah Bersatu (LTB) nyaris rampung.

Hanya saja, tim penyidik Kejari Praya belum bisa menetapkan tersangka atas kasus itu. Meski diakui, kejaksaan sudah mengantongi sejumlah nama-nama calon tersangka dalam kasus itu. Alasannya, kejaksaan masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB. ‘’Calon tersangkanya sudah ada. Cuma kami masih menunggu hasil audit BPK,’’ ungkap Kajari Praya Feri Mupahir, Sabtu (22/7).

Feri mengaku, pihaknya bisa saja menetapkan tersangka kasus itu. Hal ini berdasarkan bukti penyelidikan dan penyidikan yang sudah dilakukan selama ini. Ditambah alat bukti dan keterangan saksi-saksi yang sudah dimintai keterangan.

Bahkan, pihaknya sudah menemukan indiksi kuat kerugian negara dalam kasus itu. Tetapi, pihaknya sangat menghormati BPK sebagai lembaga berwenang yang ditunjuk pemerintah. Hasil auditnya akan menjadi acuan dalam persidangan nanti. ‘’Mudah-mudahan hasil auditnya bisa keluar secepatnya. Dan, bulan ini kita sudah bisa menetapkan tersangkanya. Kalau hasil auditnya tidak turun juga, kita punya jalan sendiri nanti,’’ tandasnya.

Baca Juga :  Tempat Hiburan Ditutup Total Selama Ramadan

Ditimpali Kasis Pidsus Kejari Praya Hasan Basri, bahwa pihaknya sebenarnya sudah bisa menetapkan tersangka kasus itu. Tetapi, pihaknya menghormati proses audit dari BPK. Sehingga hasil dari penyelidikan ini nanti bisa maksimal untuk kemudian ditetapkan tersangka. ‘’Sabar lah, teman-teman saya rasa tahu siapa tersangkanya,’’ ucapnya.

Hasan juga mengaku, pihaknya akan menambah data penyidikan dengan alat bukti yang ada. Yakni, mengambil bukti kuitansi pembelian mesin bata cetak ringan di Surabaya. Pihaknya juga akan mengambil bukti pemberian uang dari perusahaan terkait kepada oknum direksi PT LTB. “Minggu besok (kemarin, red) kita ke Surabaya untuk menjemput langsung kuitansi pembayaran itu. Karena sampai sekarang kuitansi itu belum diberikan. Tapi itu bukan penghalang penetapan tersangka karena bukti yang kita pegang cukup. Tinggal menunggu hasil audit BPK saja,” ulasnya.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Penimbunan Pupuk Ilegal

Selain itu, Hasan juga mengaku akan bertandang ke Majelis Kehormatan Notaris di Surabaya. Kaitannya dengan rencana penambahan saksi terhadap empat orang notaris yang membuat akta PT LTB. Mereka akan dimintai keterangan terkait seputaran pembuatan dan pengurus yang ada di perusahaan tersebut.

Hal ini mengingat keterangan mereka snagat dibutuhkan. Meski, semua saksi yang sudah diperiksa dirasa sudah cukup selama ini. ‘’Pemeriksaan notaris ini rencananya sebagai saksi tambahan saja,’’ tandasnya. (cr-met/cr-ap)

Komentar Anda