Hasil Penjualan Saham Tidak Masuk RAPBD Disorot

Ervyn Kaffah (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Tidak masuknya hasil penjualan saham 6 persen PT Newmont Nusa Tenggara  milik  daerah melalui  PT Daerah Maju Bersaing (DMB), dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2017 mendapat sorotan dari berbagai pihak. Salah  satunya dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) NTB.

Sekretaris Jenderal FITRA NTB, Ervyn Kaffah mempertanyakan hal tersebut. Tidak masuknya hasil penjualan saham dalam proyeksi penerimaan atau pendapatan daerah, haruslah dijelaskan ke publik. "Kami minta pemprov dan DPRD menjelaskan secara terbuka kepada publik, apa alasannya sehingga hasil penjualan saham tidak masuk RAPBD 2017," ujar Ervyn kepada Radar Lombok, Rabu kemarin (23/11).

Berdasarkan pantauan FITRA, urusan kelengkapan administrasi penjualan saham telah tuntas  per November 2016. Atas fakta tersebut,  tentunya sangat aneh jika tidak dimasukkan dalam RAPBD. Terlebih lagi untuk pembayaran dividen dari PT Multi Daerah Maju Bersaing (MDB), perusahaan bentukan PT DMB dan PT Multicapital  ke PT DMB telah dimasukkan sejak APBD Perubahan tahun anggaran 2016. Merujuk kebiasaan selama ini, lanjut Ervyn, hasil penjualan saham bisa diterima pembayarannya setelah satu bulan pemindahan saham berjalan.  "Jika lancar atau tidak ada hambatan, sebulan setelahnya dana tersebut sudah bisa diterima PT MDB, yang selanjutnya diserahkan ke PT DMB untuk dibagikan ke tiga Pemda yang berhak. Jadi wajar muncul pertanyaan kenapa tidak dimasukkan sebagai target pendapatan daerah tahun 2017," terangnya.

Baca Juga :  Pemprov dan Pakar Bantah Pendapat Dewan

Pihaknya  memperkirakan hasil penjualan saham PT DMB bisa mencapai Rp 1 triliun sampai Rp 1,3 triliun, sehingga setelah dibagi ke pemegang saham, Pemprov bisa dapatkan sekitar Rp 400 miliar. Tidak masuknya hasil penjualan saham dalam RAPBD harus dikawal dengan baik. Terlebih lagi Ervyn yakin, pihak-pihak terkait sudah membuat atau mengetahui secara pasti semua proses penjualan saham sampai masuk ke Pemprov NTB, Pemkab Sumbawa Barat dan Sumbawa. "Intinya, dana kalau sudah  dibayar oleh pembeli harus dipastikan masuk ke  kas daerah. Penjadwalan kapan masuk ke PT MDB, kemudian PT DMB dan kapan dibagikan ke tiga Pemda tentunya sudah dibuat jelas," kata Ervyn.

Wakil Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Ridwan Syah yang juga Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi NTB, saat dimintai keterangannya belum mau memberikan jawaban. Ridwan Syah yang saat ini mengaku berada di Jakarta menyarankan untuk menghubungi Sekretaris TAPD. "Tanyakan ke Pak Supran ya," ujarnya singkat.

Sekretaris TAPD, H Supran ketika dikonfirmasi  terkesan tertutup  terkait tidak dimasukkannya hasil penjualan saham dalam RAPBD 2017. Supran kembali melempar masalah tersebut ke Kepala Biro Ekonomi, Manggaukang Raba. Namun Manggaukang sendiri belum berhasil dihubungi.

Baca Juga :  Investor Pasar Modal di NTB Terus Bertambah

Ketua TAPD yang juga Sekretaris Daerah (Sekda), H Rosiady tidak memberikan respon yang seharusnya atas masalah krusial tersebut. Begitu juga dengan Ketua Banggar DPRD NTB Hj Baiq Isvie Ruvaeda. “Tanya Dirut-nya (PT DMB) langsung,” jawab Rosiady.

Sementara itu, Sekretaris fraksi PDI-P DPRD NTB, Made Slamet sangat heran dengan tidak dimasukkannya hasil penjualan saham. Hal itu menurutnya janggal. "Aneh saja, kok penjualan aset di BIL yang masih sebatas rencana sudah dimasukkan dalam RAPBD, sedangkan penjualan saham  yang semua prosesnya sudah selesai malah tidak," ungkapnya.

Bagi Made, pembahasan RAPBD 2017 masih terlihat gelap. Apalagi rapat paripurna dijadwalkan pada malam hari untuk agenda pandangan fraksi-fraksi. Begitu juga dengan tanggapan dari gubernur rencananya akan digelar pada malam hari juga. “Saya juga bingung makanya, masa uang hasil penjualan saham akan ditaruh di bank dulu, seharusnya lansung masukkan ke kas daerah,” ucap Made.

Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) yang juga Wakil Ketua DPRD dari fraksi Gerindra, Mori

Hanafi sedikit memberikan penjelasan. Menurutnya, hasil penjualan saham tidak masuk RAPBD  2017 karena harus terlebih dahulu masuk ke PT DMB. "Tidak masuk dalam postur RAPBD karena prosesnya masuk ke DMB dulu," jelas Mori. (zwr)

Komentar Anda