Pemprov dan Pakar Bantah Pendapat Dewan

MATARAM—Rencana penjualan aset di Bandara Internasional Lombok (BIL) semakin ganjil. Kini, Pemerintah Provinsi NTB membantah pernyataan Ketua Komisi III DPRD, Johan Rosihan yang menyebut semua aset Pemda di kawasan Bandara harus diserahkan ke Pemerintah pusat.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi NTB, H Supran mengungkapkan, pihaknya telah mempelajari dan melakukan kajian. "Sampai saat ini, belum ada kami temukan keharusan Pemda menyerahkan asetnya di Bandara ke pusat. Saya sudah cek aturannya, gak ada itu," ungkap Supran kepada Radar Lombok, Kamis kemarin (28/7).

Dalam pertemuan belum lama ini dengan pihak DPRD, memang mencuat alasan DPRD mendorong penjualan aset agar daerah mendapatkan uang. Pasalnya, apabila tidak segera dijual, maka mulai bulan Oktober aset di BIL harus diserahkan ke pusat.

Dikatakan Supran, dirinya tidak pernah menyepakati penjualan aset. Semua harus dikaji terlebih dahulu, mana opsi yang terbaik. "Saya bilang kami akan pelajari dulu, dan soal aturan yang dimaksud, sudah saya tanya langsung aturan mana dan pasal berapa. Katanya ada, tapi saya cek belum saya temukan," terangnya.

Untuk meyakinkan diri, Supran juga mengecek di situs resmi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maupun Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Tetapi tidak satupun ada aturan yang mengharuskan daerah menyerahkan asetnya di kawasan Bandara ke pemerintah pusat.

Baca Juga :  Inspektorat Diminta Cek Perobohan Bangunan Aset

Terkait dengan sikap dan pendapat DPRD, bagi Supran bukanlah persoalan. Mengingat DPRD memiliki hak untuk bersuara dan berpendapat. "Tetapi kan kita juga harus kaji, dan tim penasehat investasi Pemprov memberikan dua opsi, yaitu aset dipindahtangankan atau dikerjasamakan. Kita akan putuskan opsi mana harus diambil setelah appraisal," ujarnya.

Pihak DPRD mendorong agar aset di BIL segera dijual, sebelum diambil alih pusat. Dasar hukum yang digunakan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pemda tidak berwenang mengatur dan mengelola Bandara. Semua Bandara di Indonesia menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Selanjutnya terkait aset Pemda yang ada di kawasan Bandara, mau tidak mau, dan suka tidak suka harus diserahkan ke pemerintah pusat. Hal itu diatur dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Adanya Permendagri baru tersebut membuat Permendagri sebelumnya bernomor 17 Tahun 2007 dicabut.

Ada juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan barang milik negara/daerah. Namun setelah dilakukan kajian, semua aturan tersebut belum ada ditemukan keharusan Pemda menyerahkan aset di kawasan Bandara ke pemerintah pusat. "Yang penting sekarang itu nilai aset, kita akan appraisal dengan menggunakan pihak independen," tandas Supran.

Dijelaskan, Kantor Pelelangan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar tidak bisa digunakan. Pasalnya, KPKNL hanya bisa melakukan appraisal terhadap aset yang akan dijual. Sementara, aset di BIL belum pasti dijual, sehingga appraisal harus menggunakan pihak lain. "KPKNL gak bisa lakukan appraisal katanya kalau untuk dikerjasamakan, makanya saat ini sedang proses lelang tim appraisal independen," ungkapnya.

Baca Juga :  Jual Aset di BIL Lebih Menguntungkan

Sejak tahun 2015, Pemprov NTB telah bersurat ke KPKLN pusat agar aset di BIL di appraisal. Namun appraisal terus tertunda dengan alasan tim appraisal sangat sibuk. Lalu tiba-tiba pada bulan April 2016, KPKNL pusat mengaku tidak bisa langsung melakukan appraisal, karena yang memiliki wewenang di daerah adalah KPKNL cabang, dalam hal ini yang berada di Denpasar.

Selanjutnya Pemprov NTB mengurus proses appraisal ke KPKNL Denpasar. Belakangan dikatakan, KPKNL Denpasar hanya berwenang melakukan appraisal untuk penjualan aset dan tidak bisa apabila akan dikerjasamakan.

Sementara Pakar Hukum NTB, Dr Lalu Wira Pria Suhartana, mempertanyakan dasar hukum yang digunakan oleh kalangan DPRD. “Undang-undang mana yang dimaksud itu, pasal berapa dan ayat berapa ? Gak ada itu,” tandasnya.

Ditegaskan Wira, tidak ada aturan yang memerintahkan Pemda untuk menyerahkan aset di Bandara kepada pemerintah pusat. Untuk itu dia menyarankan kalangan DPRD agar membuka kembali UU 23/2014, PP 27/2014 maupun Permendagri 19/2016. (zwr)

Komentar Anda