Hasil Cek Fisik Korupsi Sintung Park Belum Keluar

Efrien Saputera (DOKUMEN/RADAR LOMBOK)

MATARAM-Penyidikan dugaan korupsi pembangunan destinasi wisata Sintung Park, Lombok Tengah belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. Kejati NTB masih menunggu hasil cek fisik yang dilakukan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro (Undip), Semarang.

“Masih menunggu hasil cek fisik,” singkat Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera, Jumat (16/2).
Terkait saksi yang sudah diperiksa, Efrien belum mengetahuinya secara pasti untuk jumlahnya. Efrien hanya memastikan penyidikan kasus tersebut terus berproses.

Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rahmawati mengatakan, sebelum menerima hasil cek fisik dari ahli tersebut, pihaknya belum bisa melakukan perhitungan kerugian negara. Menghitung kerugian negara akan menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.

“Kami tinggal menunggu hasil (pemeriksaan fisik), setelah hasilnya ada, nanti kami koordinasi dengan auditor dari BPKP,” sebut Ely.
Perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut sudah dikantongi. Akan tetapi, Ely masih enggan membeberkan perbuatan pidana proyek fisik yang dianggarkan tahun 2021 tersebut. “Sudah ada, nanti aja kalau itu,” sebutnya.

Berdasarkan penelusuran dari laman resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Lombok Tengah, pengerjaan proyek Sintung Park itu dimenangkan perusahaan asal Praya, Lombok Tengah bernama CV Tri Daya Utama.

CV Tri Daya Utama muncul sebagai pemenang dengan harga penawaran Rp 3,89 miliar dari pagu anggaran dan harga perkiraan sendiri (HPS) senilai Rp 4,91 miliar. Anggaran itu bersumber dari APBD 2021. Proyek dengan anggaran tersebut meliputi sejumlah pengerjaan. Yaitu pembangunan jalan dalam kawasan area terbuka Desa Sintung, pembangunan tempat ibadah, pembangunan tempat parkir.

Selanjutnya pembangunan toilet, pembangunan plaza kuliner, pembangunan kios cenderamata, pembangunan plaza atau area pengunjung, penataan lanskap, pembangunan menara pandang.
Dalam LPSE, tercatat Dinas Pariwisata Lombok Tengah sebagai satuan kerja proyek tersebut, dengan jenis kontrak harga satuan. (sid)

Komentar Anda