Gadai Kartu PKH, Warga Terancam Dicoret

TERANCAM DICORET : Warga yang menggadaikan kartu PKH terancam dicoret dari daftar penerima manfaat. (Ali Ma'shum/Radar Lombok)

MATARAM – Dinas Sosial Kota Mataram menyikapi serius temuan kasus adanya warga yang menggadaikan kartu Program Keluarga Harapan (PKH). Warga yang menggadaikan kartu PKH ini terancam dicoret dari daftar penerima manfaat. Tetapi terlebih dahulu Dinas Sosial akan melakukan pendalaman tentang temuan kasus ini. “Kita cari tahu dulu kenapa ini bisa terjadi,” ujar Kepala Dinas Sosial Kota Mataram, Sudirman, Selasa (3/10).

Untuk sementara ada beberapa warga penerima manfaat mengadaikan kartu PKH yang diterima. Mereka tersebar di beberapa kecamatan di Kota Mataram. “Kalau untuk berapa digadai itu variatif. Ada yang Rp 300 ribu, ada juga yang Rp 1 juta,” katanya.

Dia menjelaskan, warga menggadaikan kartu PKH kepada orang yang memiliki uang. Karena kartu PKH dinilai sangat berharga dan bernilai untuk digadai. “Kalau tidak bisa kita bina nanti bisa dicoret dia dari penerima manfaat. Kita kasih kesempatan dulu, kalau masih terulang tidak ada toleransi karena ancamannya bisa tercoret. Kita berikan edukasi dan pembinaan dulu,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kota Mataram Raih Anugerah KPAI

Dari temuan sementara, ada 6 warga yang didapati menggadaikan kartu PKH. Kasus ini ditemukan oleh pendamping PkH di lapangan. “Ada juga yang ketahuan saat punya uang terus mau menebus kartu PKH-nya. Nah yang tempat gadai itu tidak mau ngasih, di situ ketahuannya. Yang tempat gadai tidak mau ngasih karena rupanya menikmati dia dan bisa digesek atas persetujuan yang bersangkutan. Tapi kalau terus begitu kan, kasihan yang punya kartu,” terangnya.

Saat ini baru enam kasus yang didapati Dinas Sosial. Tetapi tidak menutup kemungkinan jumlahnya bertambah menimbang kebutuhan yang mendesak. “Selalu ada tapi tidak banyak. Ini kasusnya muncul karena pendamping PKH sendiri yang menemukan dan yang bersangkutan datang sendiri. Tidak bisa diselesaikan oleh kedua belah pihak ini, harus ada mediatornya dari kita Dinas Sosial. Kita tetap laporkan ini ke kementerian karena datanya harus update. Tanpa kasus ini laporan kita diperbarui,” jelasnya.

Baca Juga :  Kesal, Wali Murid SD Model Ngotot Bongkar Aula

Sebagai informasi, KPM penerima PKH mendapatkan bantuan dalam bentuk uang tunai dengan besaran berbeda-beda. Besaran bantuan, tergantung dari komponen yang ada di KPM dan bantuan dicairkan bertahap per tiga bulan. Kategorinya antara lain, kategori ibu hamil atau nifas mendapat bantuan Rp 3 juta per tahun, kategori lansia Rp 2,4 juta per tahun, disabilitas Rp 2,4 juta per tahun, anak SD Rp 900.000 per tahun, anak SMP Rp 1,5 juta per tahun, dan anak SMA Rp 2 juta per tahun. Sementara jumlah PKH di Kota Mataram 22 ribu lebih penerima manfaat.

Sekda Kota Mataram, Lalu Alwan Basri cukup terkejut mendengar informasi adanya warga yang menggadaikan kartu PKH. Temuan ini disebutnya akan dipelajari terlebih dahulu. “Saya baru dengar ada informasi ini. Nanti saya akan minta penjelasan dari Kepala Dinas Sosial dulu baru kemudian kita tindak lanjuti,” katanya. (gal)

Komentar Anda