e-Tilang Resmi Diluncurkan

E-TILANG: Suasana pelaksanaan launcing e-Tilang di Rupatama Mapolda NTB, Jumat kemarin (15/12) (Ali Ma’shum/Radar)

MATARAAM—Tilang online (e-Tilang) dilauncing  secara nasional, Jumat kemarin (16/12).

Program ini dibuat untuk peningkatan pelayanan kepada publik khususnya di bidang lalu lintas. Meski sudah dilauncing secara nasional, khusus di NTB akan mulai diberlakukan pada Januari tahun 2017 mendatang. Kapolda NTB Brigjen Pol Umar Septono mengatakan,  launching yang dilakukan terdiri dari SIM online, e-Samsat dan e-Tilang. Ketiga jenis pelayanan ini juga  rencananya akan mulai diberlakukan Januari 2017 mendatang. Walaupun nantinya pelaksanaan dilakukan secara bertahap namun tetap akan dilakukan perubahan demi perbaikan pelayanan kepada masyarakat. ‘’ Kita akan lakukan secara bertahap. Secara keseluruhan nanti pada Januari 2017,’’ katanya.

Diuraikannya, untuk SIM online baru bisa dilayani didaerah atau wilayah hukum Polres Mataram saja. Sedangkan e-Samsat masih dalam proses pemantapan dengan pemda maupun dan juga pihak perbankan serta Jasa Raharja. ‘’ SIM online sudah bisa kita layani tapi untuk di Mataram saja. Kalau e-Samsat masih butuh beberapa perbaikan dan sedang disiapkan,’’ jelasnya.

Baca Juga :  e-Tilang Berlaku Mulai Januari 2017

Sedangkan e-Tilang ini sudah didikusikan dengan kejaksaan dan pengadilan dan akan mulai diberlakukan awal tahun depan. " Ini akan bertahap karena sarana elektroniknya perlu diperbaiki dan dipersiapkan," terangnya.

Layanan e-Samsat dan e-Tilang  salah satu program promoter Kapolri. Melalui sistem ini masyarakat akan langsung membayar tilang melalui ATM tanpa bertemu dengan petugas. " Yang kena tilang langsung bayar di ATM dan struknya akan ditukar dengan barang bukti kendarannya. Jadi tidak perlu sidang di pengadilan lagi," katanya.

Melalui sistem ini disebutnya benar-benar meringankan masyarakat. Untuk itu, kedepannya razia kepolisian  diharapkan di gelar di dekat mesin ATM. " Ini supaya masyarakat bisa langsung membayar di ATM kalau kena tilang. Jadi ini sangat memudahkan masyarakat," ungkapnya.

Sementara itu, Dirlantas Polda NTB Kombes Pol Budi Indra Gunawan mengatakan, e-Tilang untuk sementara  akan diberlakukan di Mataram dan Lombok Barat saja. ‘’ Karena kedua daerah ini satu panitera. Ini sudah dilakukan pelatihan di Jakarta dengan berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan,’’ katanya.

Baca Juga :  Satlantas Lotim Mulai Berlakukan e-Tilang

Saat ini juga sudah disipakan tabel denda maksimal. Tabel ini diperlukan karena masyarakat tidak terbebani dengan undang-undang. ‘’ Kalau denda maksimal  untuk SIM di undang-undang kan bisa sampai Rp 250 ribu. Tapi dengan adanya tabel denda  dari pengadilan ini sudah  tidak segitu yang harus dibayar,’’ ungkapnya.

Nantinya, untuk pelanggaran seperti SIM misalnya akan dikenakan denda sebesar Rp 50 ribu. Sedangkan untuk pelanggaran pasal berlapis bagi roda dua atau motor akan ditambah Rp 10 ribu dan untuk roda empat atau mobil ditambah Rp 20 ribu. ‘’ Jadi untuk SIM dendanya Rp 50 ribu. Jika ada pelanggaran lain untuk sepeda motor ditambah Rp 10 ribu dan untuk mobil ditambah Rp 20 ribu,’’ jelasnya.

Dengan diberlakukannya e-tilang ini, maka nantinya masyarakat tidak perlu lagi untuk mengikuti sidang di pengadilan. ‘’ Sudah tidak perlu lagi disidang. Ini intinya benar-benar memudahkan masyarakat,’’ tandasnya.(gal)

Komentar Anda