e-Tilang Berlaku Mulai Januari 2017

Iptu Gusriyadi Abustan (ZUL/RADARLOMBOK)

GIRI MENANG—Program e-Tilang sudah diluncurkan di NTB. Dengan program ini, pelanggar lalu lintas tidak perlu repot-repot menghadiri sidang pelanggaran. Cukup dengan mentransfer denda melalui bank yang ditunjuk saja.

Namun untuk di Lobar sendiri, seperti diterangkan Kapolres Lobar melalui Kasat Lantas Polres Lobar, Iptu Gusriyadi Abustan, kebijakan e-Tilang baru akan diberlakukan mulai Januari 2017. “Jadi untuk di Polres Lobar, e-Tilang ini mulai berlaku Januari 2017,” terangnya saat ditemui, Senin (19/12).

Dengan penerapan e-Tilang ini kata Gusriyadi, diharapkan bisa menghilangkan anggapan di tengah masyarakat, bahwa polisi mengambil uang tilang. Karena penerapan e-Tilang ini sendiri nantinya kata Gusriyadi, pelanggar dimintai nomor HP, dan diberikan bukti tilang.

Baca Juga :  E-Tilang Pangkas Birokrasi

Nomor HP yang diminta petugas dimasukan ke aplikasi. Kemudian beberapa saat kemudian, pada HP pelanggar akan diterima pesan singkat yang berisi nominal denda tilang.

Apabila sudah melakukan pembayaran denda tilang, maka surat kendaraan yang ditilang ataupun kendaraan bisa diambil. Kemudian bila nanti nominal denda yang sudah dibayarkan ternyata lebih tinggi dibandingkan dengan denda yang harus dibayar berdasarkan hasil persidangan, maka kelebihan pembayaran akan dikembalikan lagi. “Jadi nanti masyarakat tidak perlu repot-repot ikut sidang,” terangnya.

Baca Juga :  Satlantas Lotim Mulai Berlakukan e-Tilang

Lebih lanjut diterangkan, di NTB sendiri, program e-Tilang baru diaplikasikan di Polres Mataram dan Polres Lobar. Dikarenakan sejauh ini baru personel di kedua polres tersebut yang sudah mengikuti pelatihan aplikasi data e-Tilang. “Dan khusus Lobar telah ada diterbitkan dari pengadilan tabel pelanggarannya,” terangnya. (zul)

Komentar Anda