Dua Pemuda di Lombok Timur Diamankan Saat Mengambil 3,4 Kg Ganja

MTH (18) dan RA (27) ditangkap BNNP NTB di dua lokasi berbeda di Lombok Timur pada 26 dan 28 Januari 2024. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM–Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB menggagalkan peredaran ganja dengan total berat 3,4 kg.

Dua tersangka berinisial MTH (18) dan RA (27) ditangkap di dua lokasi berbeda pada 26 dan 28 Januari 2024.

MTH ditangkap di kantor jasa pengiriman di Kecamatan Aikmel, Lombok Timur, pada pukul 18.10 WITA.

Dari tangan MTH, petugas mengamankan 1,7 kg ganja yang dikemas dalam paket besar.

Baca Juga :  Heboh! Mayat Tertukar di Lombok Timur

Sementara RA ditangkap di kantor jasa pengiriman kompleks pertokoan Pancor, Lombok Timur pada pukul 12.20 WITA.

Dari tangan RA, petugas mengamankan 1,7 kg ganja yang juga dikemas dalam paket besar.

Kedua tersangka mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang di Sumatra Utara.

Ganja tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi dan ditargetkan diedarkan di Lombok Timur.

Baca Juga :  Polisi Gerebek Pesta Sabu di Pancor Lombok Timur

“Kami mengapresiasi kerja keras tim BNNP NTB yang telah berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis ganja ini,” kata Kepala BNNP NTB.

Tersangka MTH  dijerat pasal 111 ayat (2) sedangkan RA pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) . (RL)

Komentar Anda