Dua Bos Sabu Antardaerah Diringkus

Dua Bos Sabu Antardaerah
DIRINGKUS: Bang Jai (tanpa baju) dan Dadik saat menunjukkan BB yang berhasil disita polisi dari tangannya. (ISTIMEWA/RADAR LOMBOK)

PRAYA – Kinerja Satresnarkoba Polres Lombok Tengah patut diacungi jempol. Bagaimana tidak, satuan korps di bawah komando AKP Dhavid Sidiq ini hampir setiap pekan memanen para pelaku narkoba. Tak hanya pecandu yang menjadi korban disapu, tapi juga para bos yang menjajakan serbuk haram ini digulung.

Minggu kemarin (20/1), anak buah Dhavid Sidiq kembali memborgol dua bos yang diketahui menjadi bandar sabu. Keduanya yaitu Zaenal alias Bang Jai, 35 tahun, warga Dusun Bangket Desa Mantang Kecamatan Batukliang, dan Dadik Afatur Abdullah, 35 tahun, warga jalan Ade Irma Suryani Karang Taliwang Cakranegara Kota Mataram. Kedua pelaku merupakan bos sabu jaringan antardaerah yang kerap mencari keuntungan dari serbuk racun ini.

BACA JUGA: Singgung Jokowi, Pemuda Ampenan Diringkus

Awalnya, petugas mengamankan Bang Jai sekitar pukul  02.30 Wita di kediamanya. Bang Jai diamankan karena diduga memiliki, menyimpan, menguasai dan atau sebagai penyalahguna narkotika jenis sabu. Dari tangan Bang Jai, petugas berhasil mengamankan 17 bungkus kristal bening yang diduga sabu dengan berat sekitar 6,17 gram.

Baca Juga :  Pesta Narkoba, Oknum Polisi Diringkus BNNP

Selain mengamankan 6,17 gram sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainya berupa 3 buah korek api, 1 buah gunting, 1 tutup bong, 1 pipa kaca, 1 alat pembersih, dan 1 klip plastik pembungkus sabu. Petugas juga berhasil mengamankan uang yang diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp 1.950.000.

Kasatnarkoba Polres Lombok Tengah, AKP Dhavid Sidiq mengaku, anggotanya mendapatkan Bang Jai sedang menimbang serbuk haramnya. Barang jualannya yang disimpan di kamar tidur itu siap diedarkan. ‘’Setelah diintrogasi, pelaku mengaku mendapatkan narkotika itu dari seseorang bernama Dadik,’’ beber Dhavid, kemarin.

Dipandu Bang Jai, anak buahnya segera menjemput Dadik di rumahnya. Sekitar pukul 09.00 Wita, polisi berhasil membawa Dadik dari rumahnya ke kantor polisi. Dari tangan Dadik, polisi berhasil mengamankan 2 bungkus sabu seberat 2,59 gram, 1 buah gunting, 1 buah pipa, dan uang hasil penjualan serbuk racun itu senilai Rp 3 juta. “Saat ditangkap dan digeledah, ditemukan satu bungkus yang diduga narkotika jenis sabu di saku celana sebelah kanan beserta uang hasil penjualan pelaku,” tambah Dhavid.

Baca Juga :  Bandar Sabu Asal Ngali Dibekuk

BACA JUGA: Polisi Masih Buru Pelaku Lain Penyunatan Dana Bantuan Masjid

Setelah berhasil membawa kedua bos sabu ini ke Mapolres Lombok Tengah, sambung Dhavid, anggotanya kembali mengembangkan kasus itu. Harapannya bisa menangkap bos besar tempat para pelaku ini mendapatkan barang haram tersebut. Karena Dhavid yakin masih bos besar yang bersembuyi di balik punggung kedua bos sabu ini. ‘’Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua pelaku akan dijerat pasal 114 juncto pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,’’ pungkasnya. (met)

Komentar Anda