DPRD Sahkan Perda APBD NTB 2021

Wakil Gubernur NTB, Dr Hj. Sitti Rohmi Djalilah saat menghadiri dan mengikuti rapat paripurna keempat DPRD Provinsi NTB di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi NTB, Jum'at (27/11/2020).(ist)

MATARAM–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi NTB Tahun Anggaran 2021 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Hal ini diputuskan saat rapat paripurna keempat DPRD Provinsi NTB masa persidangan III tahun 2020 yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi NTB, Jum’at, (27/11/2020). Agenda rapat paripurna kali ini yakni penyampaian laporan badan anggaran DPRD Provinsi NTB atas hasil pembahasannya terhadap raperda tentang APBD Provinsi NTB tahun anggaran 2021. Dilanjutkan dengan keputusan DPRD Provinsi NTB tentang persetujuan DPRD  Provinsi NTB terhadap Raperda tentang APBD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2021. Kemudian ditutup oleh pendapat akhir Gubernur NTB sebagai sambutan terhadap raperda tentang APBD Provinsi NTB tahun anggaran 2021.

Dalam kesempatan itu, Wakil Gubernur NTB, Dr Hj Sitti Rohmi Djalilah menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi NTB yang telah menyetujui raperda tentang APBD Provinsi NTB tahun anggaran 2021. Ia menyadari bahwa selama pembahasan raperda
telah dijalani dengan penuh dinamika, mencurahkan waktu, pikiran dan perhatian yang sangat serius dari semua pihak terkait. “Alhamdulillah, semua upaya tersebut telah dapat dirumuskan dalam satu komitmen bersama bahwa APBD Provinsi NTB tahun anggaran 2021 menjadi produk hukum yang aspiratif, responsif, akseleratif dan produktif dalam mendatangkan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan wilayah Provinsi NTB,”ucap Wagub.

Wagub menyebut dengan adanya persetujuan DPRD itu artinya Pemprov NTB telah memiliki produk hukum yang akan menjadi pedoman bagi pelaksanaan pembangunan daerah tahun 2021. “Persetujuan ini menunjukkan adanya komitmen serta kesungguhan pimpinan dan segenap anggota DPRD untuk benar-benar mengawal dan memastikan bahwa setiap produk hukum yang ditetapkan harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah,” jelasnya.

Dia berharap agar koordinasi dan komunikasi yang konstruktif antara eksekutif dan legislatif selama proses pembahasan raperda APBD tahun 2021 dapat terus terjalin pada masa-masa mendatang demi memberikan kinerja terbaik bagi pembangunan daerah. “Semoga dengan semangat kebersamaan ini dapat menjadi energi positif dalam melaksanakan tanggung jawab sesuai bidang tugas kita masing-masing,” pungkasnya.

Keputusan penetapan raperda Provinsi NTB tentang APBD Provinsi NTB tahun anggaran 2021 menjadi perda dibacakan langsung oleh Sekretaris DPRD Provinsi, Mahdi, SH., MH setelah sebelumnya mendengarkan penyampaian laporan badan anggaran atas hasil pembahasannya terhadap raperda. “Memutuskan menetapkan, kesatu, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi NTB tentang Anggaran, Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi NTB tahun anggaran 2021 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) setelah mendapatkan evaluasi dari Menteri Dalam Negeri dengan rincian sebagaimana tercantum dalam lampiran satu keputusan ini,”sebut Mahdi.

APBD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2021 mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2021. Selain itu, ada pula sejumlah catatan, rekomendasi dan saran yang tercantum dalam lampiran agar mendapat perhatian oleh Gubernur NTB. “Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” tambahnya.

Adapun rincian APBD Provinsi NTB tahun anggaran 2021 yakni
Pendapatan daerah Rp 5.473.931.855.427,00.
Pendapatan asli daerah Rp 1.954.341.221.233,00. Pajak daerah Rp 1.487.726.538.148,00.
Retribusi daerah Rp 47.219.957.500,00. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp 64.104.210.166,00. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah Rp 355.290.515.419,00. Pendapatan transfer Rp. 3.464.809.730.250,00. Pendapatan transfer pemerintah pusat Rp 3.463.147.644.000,00. Dana perimbangan Rp. 3.394.625.397.000,00. Dana transfer umum Dana Bagi Hasil (DBH) Rp 211.656.697.000,00. Dana transfer umum Dana Alokasi Umum (DAU) Rp 1.524.501.604.000,00. Dana transfer khusus, Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik Rp 417.655.234.000,00. Dana transfer khusus (DAK) non-fisik Rp 1.240.811.862.000,00. Dana Insentif Daerah (DID) Rp 68.522.247.000,00. Pendapatan transfer antar daerah Rp 1.662.086.000.250,00. Bantuan keuangan dari provinsi atau pemda lainnya Rp 1.662.086.000.250,00. Lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 54.780.903.944,00. Pendapatan hibah Rp 54.780.903.944,00. Belanja daerah Rp 5.528.931.855.427,00. Defisit Rp 55.000.000.000,00.

Selanjutnya Pembiayaan Daerah meliputi : Penerimaan pembiayaan Rp 65.000.000.000,00.
Sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya Rp 65.000.000.000,00. Penerimaan kembali pemberian pinjaman Rp. 0.
Pengeluaran pembiayaan Rp 10.000.000.000,00. Penyertaan modal investasi pemerintah daerah Rp 10.000.000.000,00 dan Jumlah pembiayaan neto Rp 55.000.000.000,00. (hms/sal)

Komentar Anda