Digitalisasi Strategi Jitu Tingkatkan Daya Saing UMKM

Oleh : Yuliana Susanti
Analis Standardisasi BSIP NTB

PERKEMBANGAN teknologi dan informasi di Indonesia semakin pesat, segala aspek kehidupan masyarakat saat ini sangat berkaitan erat dengan teknologi yang menyebabkan terjadinya perubahan pola kehidupan masyarakat, dari konvensional menjadi digitalisasi (Wahyudi dan Sukmasari, 2018). Berdasarkan data yang dirilis We Are Social, jumlah pengguna aktif media sosial di Indonesia sampai dengan Januari 2023 mencapai 167 juta orang atau setara dengan 60,4% dari jumlah populasi dalam negeri dengan rata-rata durasi pemakaian selama 3 jam 18 menit setiap harinya.

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasikasi yang begitu cepat mempengaruhi era pemasaran barang dan jasa saat ini sehingga mendorong bisnis modern untuk menciptakan usaha-usaha kreatif dan inovatif serta mampu meminimalkan biaya operasional tetapi tetap mengedepankan kinerja usaha yang baik.

Selain itu, teknologi digitalisasi juga menjadi salah satu strategi bisnis yang sangat prosfektif untuk menunjang eksistensi UMKM (Sulaksono dan Zakaria, 2020).

Penggunaan teknologi dan informasi dibidang ekonomi serta dengan penguatan jejaring wirausaha dapat membantu UMKM untuk tetap survive dalam menghadapi persaingan bisnis yang semakin ketat. Penjualan yang sebelumnya hanya dilakukan secara langsung, saat ini dengan memadukan kemampuan dan keterampilan agar mampu menciptakan strategi pemasaran secara offline maupun online. Penggunaan media digital dalam pemasaran produk dapat menjangkau pelanggan atau konsumen yang lebih luas tanpa batasan wilayah. Penerapan teknologi digital dalam pemasaran produk UMKM dapat yang membentuk online channel seperti website, televisi digital, email, dan media sosial dengan berbagai inovasi promosi yang menarik dapat  berkontribusi dalam kegiatan pemasaran.

Hasil kajian sebelumnya memaparkan bahwa model pemasaran digital marketing FB_Ads dan Email Marketing berpengaruh terhadap peningkatan volume penjualan UMKM, dengan kata lain bahwa semakin baik peranan digital marketing yang dilakukan maka berpengaruh terhadap peningkatan penjualan (Kader et al, 2018; Indira et al, 2021).      

Baca Juga :  Telkomsel Kolaborasi SRC Dukung Pertumbuhan Bisnis UMKM

Sektor UMKM salah satu pilar penting dalam perekonomian Indonesia, karena merupakan salah satu penggerak ekonomi kerakyatan dan padat karya. Kontribusi sektor UMKM sangat besar, khususnya dalam penyerapan tenaga kerja dan memberikan manfaat dalam peningkatan ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah serta UMKM juga berkontribusi dalam Pendapatan Domestik Bruto (Novitasari, 2021).  Pada tahun 2021 jumlah UMKM yang tercatat di Indonesia mencapai 65 juta dan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sendiri jumlah UMKM mencapai 103.284 pada tahun 2021 dan jumlah ini masih bertahan hingga tahun 2022 (Dinas Koperasi UKM NTB).

UMKM di Provinsi Nusa Tenggara Barat telah bertransformasi menjadi UMKM berbasis inovasi dan teknologi serta berhasil membuktikan diri dalam hal pengembangan UMKM berbasis kreativitas dan teknologi sehingga dapat di jadikan role model seperti yang disampikan oleh Menteri Koperasi dan UKM saat membuka acara NTB Inovtek Expo tahun 2022 di Lombok NTB.

Untuk dapat bertahan dan meningkatkan daya saing serta meningkatkan volume penjualan, selain dituntut  mampu bertransformasi berbasis inovasi dan teknologi UMKM juga harus berupaya untuk memiliki sertifikat SNI karena dengan mengantongi sertifikat SNI UMKM akan lebih percaya diri dalam menjalankan usahanya dan juga mampu meningkatkan kepercayaan pelanggan yang pada akhirnya dapat meningkatkan penjualan.  Beberapa keuntungan memiliki label SNI pada produk yang dihasilkan antara lain: 1. menjamin standar kesehatan; 2. menjamin standar keamanan; 3. menjamin standar keselamatan manusia, hewan dan tumbuhan; 4. menjamin standar pelestarian lingkungan hidup; 5. membuat persaingan usaha yang lebih sehat; 6. meningkatkan daya saing; 7. sebagai keamanan negara; 8. keperluan perkembangan ekonomi nasional; 9. syarat mengikuti tender pengadaan barang dan jasa pemerintah; 10. menjaga reputasi perusahaan. Hingga saat ini diperkirakan baru sekitar 15,9 juta atau 24% dari pelaku UMKM yang telah memanfaatkan integrasi menuju teknologi digital.

Baca Juga :  BI NTB Ajak UMKM Unggulan Bertransformasi Digital Marketing

Untuk terus mendukung transformasi UMKM berbasis inivasi dan teknologi, Badan Standardisasi Nasional selaku lembaga yang bertanggung jawab dalam bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian ikut berkontribusi dalam meningkatkan daya saing produk UMKM dengan meluncurkan “Etalase Digital Produk UMKM Ber-SNI” pada tahun 2021.

Platform ini  di jadikan sarana pemasaran bagi produk UMKM yang ber-SNI yang akan terkoneksi dengan program pemerintah seperti Bangga Buatan Indonesia (BBI) dan Bela Pengadaan. Demikian yang disampaikan Kepala BSN pada saat launching platform tersebut.
Tercetusnya Etalase Digital Produk UMKM ber-SNI yang dipelopori oleh BSN merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah bagi para pelaku UMKM yang memproduksi barang/jasa yang telah memenuhi SNI sehingga dapat mempromosikan produknya setiap saat yang dapat diakses oleh para calon pembeli baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

Selain itu juga, upaya ini merupakan langkah tepat untuk mendorong percepatan digitalisasi ekonomi guna meningkatkan daya saing UMKM baik ditingkat nasional maupun global sehingga masyarakat dapat memperoleh akses eksklusif terhadap produk asli Indonesia yang berkualitas dengan pemenuhan persyaratan SNI. (*)

Komentar Anda