Dewan Ingatkan Pj Gubernur Tidak Euforia Berlebihan

Ruslan Turmuzi (AHMAD YANI/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Anggota DPRD NTB, Ruslan Turmuzi mengingatkan Penjabat (Pj) Gubernur NTB, Drs HL Gita Ariadi, agar jangan ada sikap euforia berlebihan terhadap amanah yang kini tengah dipercayakan kepada mantan Sekda NTB tersebut.

Ruslan menegaskan, kinerja Pj Gubernur akan dilakukan evaluasi setiap tiga bulan. “Kita mengingatkan jangan sampai terlalu euforia. Kinerja Pj Gubernur itu dievaluasi tiga bulan oleh pemerintah pusat,” katanya, Minggu kemarin (24/9).

Menurutnya, ada banyak contoh dimana sikap euforia berlebihan, justru bisa mengganggu pengambilan keputusan yang rasional dan efektif. Sikap euforia hanya akan melahirkan keputusan impulsif yang tidak sesuai dengan kepentingan jangka panjang masyarakat.

Bahkan terlalu euforia juga dapat mengabaikan keterlibatan publik dan pendapat masyarakat. “Ini bisa berdampak negatif pada legitimasi dan dukungan dari masyarakat,” ucapnya.

Diungkapkan, pemerintah pusat menetapkan Pj Gubernur dalam jangka waktu satu tahun, dan dapat diperpanjang selama satu tahun berikutnya. Hanya saja, dalam rentang waktu satu tahun masa jabatan, kinerja Pj Gubernur akan dievaluasi setiap tiga bulan.

Sesuai undang-undang, Pj Gubernur harus membuat laporan pelaksanaan tugas, dan kemudian dari laporan tersebut, bisa dievaluasi apakah performanya bagus atau tidak.

Sebab itu lanjut Ruslan, Pj Gubernur dituntut bekerja dengan profesional. Ketika membuat kebijakan, Pj Gubernur harus mengacu sesuai aturan, sehingga jauh dari perilaku yang tidak patut seperti titip-menitip atau hal tidak patut serupa lainnya.

Dengan begitu, kinerja Pj Gubernur bisa terukur. Termasuk dalam hal mendukung program-program strategis nasional. “Mendagri telah meminta agar kami di DPRD juga turut memonitor kinerja Pj Gubernur yang telah ditunjuk dan dilantik,” ungkap politisi PDIP ini.

Menurutnya, ada sejumlah skala prioritas dalam jangka pendek yang harus didahulukan Pj Gubernur saat ini. Skala prioritas itu menjadi penting dituntaskan, mengingat hal tersebut menjadi perintah yang sudah diatur dalam Peraturan Mendagri. Diantara skala prioritas itu adalah menetapkan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) NTB yang kini sedang lowong.

Baca Juga :  Jelang MXGP Samota, Teror Anjing Gila Makin Meresahkan

Meski saat ini  Pj Gubernur NTB telah menunjuk Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Muhammad Nasir sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda NTB. Namun jabatan Plh Sekda tersebut, hanya maksimal untuk waktu sepekan.

 Sesuai Permendagri Nomor 91/2019, Pj Gubernur harus mengajukan usulan Pj Sekda ke Mendagri dalam rentang waktu lima hari setelah terjadi kekosongan. Sehingga dalam rentang waktu maksimal empat hari setelah usulan diterima, Mendagri dapat menetapkan Pj Sekda, dan dilantik untuk masa jabatan tiga bulan ke depan. “Menetapkan Pj Sekda ini tidak boleh asal-asalan. Ada aturannya. Kita ingatkan juga jangan sampai Pj Gubernur mengabaikan aturan tersebut,” tegasnya.

Aturan dimaksud Ruslan, yaitu terkait dengan syarat kepangkatan yang minimal IV/C. Juga memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moral yang baik, dan prestasi kerja bernilai baik dalam dua tahun berturut-turut, tanpa pernah menerima sanksi disiplin sedang atau berat. Termasuk juga minimal masih memiliki masa dinas paling sedikit satu tahun sebelum purna tugas.

Sebab itu, Pj Gubernur diminta menuntaskan dulu pengangkatan Pj Sekda ini. Setelah itu baru  bicara panjang lebar tentang normalisasi tatakelola birokrasi. “Dan bagaimana NTB Maju dan Melaju,” kata Ruslan, menyingggung tagline yang diusung Pj Gubernur NTB.

Terpisah, Komisioner KPU Provinsi NTB Divisi Hukum, Yan Marli, ketika ditanyakan terkait kemungkinan para Pj Kepala Daerah maju di pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 mendatang. Ditegaskan bahwa Pj Kepala Daerah dilarang maju di kontestasi Pilkada.

Karena menurutnya hal itu sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. “Sudah ada Undang-Undang yang melarang Pj Kepala Daerah maju di Pilkada,” katanya.

Baca Juga :  Kasus Korupsi KUR Petani, Krisbiantoro dan Perusahaan Anak Moeldoko Disebut Terima Belasan Miliar

Diungkapkan, Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 telah mengatur ketentuan di mana seorang bakal calon kepala daerah atau bakal calon wakil kepala daerah tidak berstatus sebagai Pj kepala daerah.

Penjelasan Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 berbunyi: Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota mengundurkan diri untuk mencalonkan diri menjadi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, atau Wakil Walikota.

Dengan begitu, Pj Kepala Daerah bisa lebih fokus dengan tugas dan tanggung jawab dalam mendukung terselenggara pelaksanaan Pemilu 2024 dan pilkada serentak 2024. “Jadi Pj Kepala Daerah fokus untuk mendukung sukses penyelenggaraan Pemilu dan pilkada,” tegasnya.

Menurutnya, Pj bukan pejabat politik, namun lebih kepala pejabat administratif yang bertugas melaksanakan fungsi pelayanan pemerintahan di daerah. Itu karena Pj ditunjuk, dan bukan dipilih oleh masyarakat.

Karena itu, Pj Kepala Daerah harus tetap fokus dengan tugas dan tanggung jawab dirinya yang ditunjuk oleh pemerintah pusat. “Karena Pj ini ditunjuk. Jadi harus tetap fokus dengan tugas dan tanggung jawab dia ditunjuk jadi Pj,” imbuhnya.

Lebih lanjut pihaknya tentu nanti akan mensosialisasikan kepada masyarakat terkait aturan yang melarang Pj Kepala Daerah maju di Pilkada. Adanya undang-undang tersebut, tujuannya tentu ingin menjaga terwujudnya kepemimpinan pemerintah daerah yang berintegritas pada saat dipimpin oleh Pj kepala daerah. “Nanti aturan ini kita sosialisasikan ke masyarakat,” lugasnya. (yan)

Komentar Anda