Dewan Bahas Pemberhentian Bupati- Wabup Lotim

SIDANG : Sidang paripurna pengumuman pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur berlangsung di ruang sidang DPRD Lotim kemarin. (M. Gazali/Radar Lombok)

SELONG – DPRD Lombok Timur membahas pemberhentian Bupati HM. Sukiman Azmy dan Wakil Bupati H. Rumaksi yang akan berakhir masa jabatannya 26 September 2023 mendatang. Pembahasan pengumuman pemberhentian bupati dan Wabup ini berlangsung dalam sidang paripurna yang digelar, Selasa (1/8). Sidang dihadiri oleh Sekda Lombok Timur HM. Juaini Taofik, termasuk juga dihadiri para anggota dewan beserta pimpinan OPD dan Forkompinda.

Sidang diawali dengan penyampaian keputusan pengumuman pemberhentian Bupati- Wabup yang disampaikan oleh ketua DPRD Lombok Timur Murnan.” Pembahasan dalam sidang ini dalam rangka usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur masa jabatan 2018 – 2023,” kata ketua DPRD Lombok Timur Murnan.

Rapat paripurna yang digelar ini terang dia tak lain bertujuan untuk menjalankan Undang- undang nomor 23 tahun 2014 berkaitan dengan pemerintah daerah. Termasuk juga Undang- Undang nomor 10 tahun 2015 berkaitan dengan penetapan Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2014 menyangkut pemilihan gubernur dan bupati/ wali kota menjadi undang- undang.” Dan dalam pasal 78 ayat 2 nomor 6 Undang- undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dimanana disebutkan bahwa pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang akan berakhir masa jabatannya,” bebernya.

Baca Juga :  Aplikasi SiAga MBLB, Langkah Maju Peningkatan PAD Lotim

Dalam pasal 79 ayat 1 imbuh dia juga disebutkan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah ditetapkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna yang diusulkan oleh pimpinan DPRD.” Berdasarkan Keputusan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 dan pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten dan kota terkait tugas dan kewenangan DPR seperti yang diatur dalam pasal 23 huruf d disebutkan bahwa DPRD provinsi, kabupaten dan kota mempunyai tugas dan kewenangan untuk mengangkat gubernur – wakil gubernur kepada presiden melalui menteri dan , bupati- wakil bupati , wali kota dan wakil wali kota kepada menteri melalui gubernur yang nerupakan perwakilan dari pemerintah pusat,” tutupnya.

Baca Juga :  Pemangkasan Honorer Tergantung Evaluasi APBD

Setelah melalui sejumlah agenda sidang akhirnya pihak legislatif dan eksekutif menyetujui terkait dengan pengumuman pemberhentian bupati dan wakil bupati yang akan berakhir masa jabatannya September mendatang. Para anggota dewan yang hadir dalam sidang kompak menyatakan setuju.

Sementara itu Sekda Lombok Timur HM. Juaini Taofik ketika dimintai tanggapan terkait dengan sidang paripurna pengumuman pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur mengatakan bahwa hal tersebut merupakan salah satu bagian dari diterimanya laporan pertanggungjawaban APBD tahun 2022 yang telah diparipurnakan belum lama ini. Dan pengumuman ini juga terangnya juga bagian dari upaya untuk memberitahukan ke masyarakat dan publik terkait waktu akan berakhirnya kepemimpinan Sukma pada 26 September mendatang. “ Apa yang menjadi kewenangan pemerintaha Sukma akan berakhir pada 26 September. Karena SK pengangkatan Penjabat bupati akan sama dengan SK pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati,” singkatnya.(lie)

Komentar Anda