Developer Dipastikan tidak Berani Membangun Perumahan Tanpa Izin Lengkap

H Heri Susanto (DOK/ RADAR LOMBOK)

MATARAM – Adanya statement atau pernyataan anggota DPRD kabupaten/kota di NTB yang menuding pengusaha pengembang perumahan atau developer membangun rumah subsidi maupun komersil tanpa mengantongi izin atau dokumen lengkap, dinilai sangat tidak berdasar. Pasalnya, pengusaha property atau developer sangat mustahil membangun rumah tanpa memiliki dokumen perizinan yang lengkap dari pemerintah daerah setempat.

“Pengembang perumahan membangun tanpa memiliki dokumen izin yang lengkap dari pemerintah kabupaten/kota itu, sangat mustahil. Bahkan itu tindakan bunuh diri namanya,” kata Ketua Real Estate Indonesia (REI) NTB H Heri Susanto, Kamis (29/11).

Menurut Heri, pengusaha property jika tidak memiliki dokumen izin yang lengkap dalam membangun perumahan, baik itu komersil maupun subsidi, maka mereka akan kesulitan untuk mendapatkan pembiayaan dari lembaga perbankan. Karena, hampir tidak ada pengusaha property yang tidak menggunakan dana perbankan untuk bisnis property, baik itu rumah subsidi maupun komersil.

Baca Juga :  HET Migor Dicabut, Stok Melimpah, Harga Mahal, Warga Kaget

Selain itu, lanjut Heri, perusahaan property jika sudah mulai membangun pondasi atau apalagi unit rumah, bisa yakini mereka sudah memiliki dokumen perizinan yang lengkap dari pemerintah daerah setempat. Karena pemerintah daerah setempat tidak mungkin membiarkan ada aktivitas pembangunan perumahan hingga unit jadi, kalau belum memberikan izin yang lengkap.

“Secara logika, pemerintah daerah tidak mungkin membiarkan perusahaan property membangun unit, bahkan sampai jadi kawasan itu, kalau tidak memiliki perizinan yang lengkap. Artinya, rasa-rasanya, kalau pengembang membangun kawasan perumahan tanpa izin lengkap, sama artinya itu bunuh diri, karena pasti perbankan akan menolak,” bebernya.

Heri memastikan hampir 99,99 persen pengembang property itu menjalankan bisnisnya menggunakan dana bank, dan bisa dikatakan tidak ada perusahaan developer yang memakai dana pribadi, apalagi sampai membangun kawasan perumahan yang luas dan banyak unitnya.

Baca Juga :  Tren Pertumbuhan Ekonomi Mulai Membaik

Artinya, ketika pengusaha property bersentuhan langsung dengan bank, maka otomatis mereka harus melengkapi seluruh dokumen izin-izin dan syarat yang diminta oleh lembaga perbankan. Jadi kalau ada pihak yang mengatakan ada pengembang membangun tanpa izin, itu sangat normatif.

Karena, setelah perumahan selesai dibangun, maka harus dijual dan bank yang menalangi, nanti konsumen yang nyicil di bank. Persyaratan untuk bank mengeluarkan kredit ini sangat ribet dan rinci. Harus lengkap seluruh izin-izin pengembang dan kawasan perumahan yang akan dijual. Sehingga ketika ada pengembang yang berani membangun tanpa izin, pada saat penjualan unit akan terbentur dengan regulasi dari perbankan.

“Misalnya saja, Pemda tidak melakukan pengawasan sampai komplek perumahan dibangun 100 persen dan tinggal jual, bank tidak akan berani membiayai dan itu sama artinya pengusaha bunuh diri,” pungkas Heri. (luk)

Komentar Anda