Curi Patung Budha, ER Masuk Penjara

DIRINGKUS: ER, kawanan maling patung Budha di rumah Michael JR ditangkap anggota Polsek Senggigi. (ISTIMEWA/RADAR LOMBOK)

GIRI MENANG – Unit Reskrim Polsek Senggigi berhasil meringkus ER, 25 tahun, warga Kecamatan Batulayar Lombok Barat. ER ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Kecamatan Batulayar. Ia tercatat sebagai salah satu kawanan maling yang kerap beraksi di rumah Michael JR, 70 tahun, warga BTN Green Velley Dusun Batu Bolong, Desa Batulayar, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat.

Dari bukti yang dikumpulkan polisi, ER dan kawanannya ternyata tak hanya sekali beraksi di rumah Michael JR, tapi sudah berkali-kali. ER melakukan aksi pertamanya pada Kamis, 3 September 2020 silam. Dari aksi itu, ER dan kawanannya berhasil menggasak sejumlah barang berharga milik Michael JR. Di antaranya 1 unit HP warna hitam, 1 buah lampu, 2 unit speaker TV, dan sebilah pisau.

Belum saja sebulan melancar aksi pertamnya, ER dan kawananya kembali memasuki rumah Michael JR pada 25 September 2020. Dari aksi keduanya ini, ER dan kawannya berhasil menggasak 1 unit HP, uang tunai 100 dollar Australia, dan uang tunai Rp 1 juta.

Dua pekan kemudian, ER dan kawannya kembali masuk ke rumah pada Kamis 8 Oktober 2020. Dari aksi ketiganya, ER dan kawannya kembali berhasil menguras uang tunai Rp 700 ribu. Sebulan kemudian, ER dan kawannya kembali masuk ke rumah Michael JR pada Kamis 12 November 2020. Dari aksi keempatnya ini, ER dan kawannya berhasil membawa kabur uang Rp 3 juta milik korbannya.

Merasa aksinya mulus selama ini, ER dan kawannya kembali beraksi pada 3 Januari 2021 lalu. Waktu itu, Michael JR sedang keluar rumah dan pulang sekitar sekitar pukul 01.00 Wita. Begitu sampai rumahnya, Micahel melihat gerendel pintu rumahnya sudah rusak.

Michael yang kembali curiga karena berkali-kali kehilangan barangnya lantas mengecek seluruh isi rumahnya. Dugaanya kemudian dibenarnya dengan raibnya sejumlah barang berharganya. Di antaranya 1 unit TV 32 inch, 1 buah HP merek Oppo, 1 satu buah kunci sepeda motor, dan 4 buah patung budha yang terbuat dari bahan kuningan.

Michael pun kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Senggigi. Ia merasa kehilangan sejumlah barang berharganya senilai Rp 15 juta lebih. Dari laporan itu, polisi bergerak dan berhasil membekuk pelaku di tempat persembunyiannya pada Jumat (5/2) lalu. ‘’Baru satu orang berhasil kita amankan. Kawanannya inisial AZ masih kabur dan kita sudah tetap masuk daftar pencarian orang (DPO),’’ ujar Kapolsek Senggigi, Kompol Bowo Tri Handoko.

Selain memburu komplotan ER, polisi juga masih mengembangkan kasus lainnya. Karena tak menutup kemungkinan pelaku terlibat dalam aksi lainnya. Dari penangkapan ER, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit TV ukuran 32 inch. ‘’ER juga sudah mengakui perbuatannya bersama AZ yang masih DPO,’’ tandas Kompol Bowo. (ami)

Komentar Anda