Cabuli Santriwati, Oknum Pimpinan Ponpes Divonis 6,5 Tahun Bui

Ida Made Oka Wijaya (Ist/Radar Lombok)

SELONG – Kasus pencabulan anak yang dilakukan oleh oknum pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Pringgabaya masuk putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IIB Selong sekitar dua minggu lalu.  Dalam perkara ini hakim menjatuhi terdakwa 6,5 tahun kurungan penjara. Hukuman ini lebih ringan dibandingkan dengan kasus serupa yang terjadi dengan pelaku oknum pimpinan Ponpes di Kecamatan Sikur yang dijatuhi hukuman di atas 10 tahun penjara.

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Lotim Ida Made Oka Wijaya mengatakan, dalam kasus perlindungan anak dengan terdakwa Suhaili, oknum pimpinan Ponpes, hakim memutuskan Suhaili terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencabulan terhadap anak yang dalam hal ini dilakukan terhadap salah seorang santrinya.

Baca Juga :  Bupati Tolak Pengunduran Diri Dirum Energi Selaparang

Suhaili divonis oleh majelis hakim dengan hukum 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider tiga bulan kurungan penjara.  Putusan mejalis hakim ini lebih ringan 6 bulan, dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.  “Atas putusan ini, kami masih pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum banding. Pihak terdakwa juga masih pikir-pikir untuk banding,” terang Oka.

Sementara itu, terkait dengan modus sebut Oka, dalam fakta persidangan terungkap terdakwa melakukan pencabulan terhadap santrinya di dalam kios yang masih dalam lingkungan Ponpes. Kios tersebut merupakan tempat tidur korban bersama salah seorang temannya.

Saat kejadian, terdakwa masuk ke dalam kamar tidur korban dengan alasan membuat kopi, saat itu korban dan terdakwa berdua di dalam kamar kios. Pada kesempatan tersebut korban kemudian dicabuli, dengan memegang area sensitif korban.

Baca Juga :  Rumah Sakit Suela Mulai Dibangun

“Saat itu teman korban lagi di luar, sehingga hanya mereka berdua di dalam kamar kios, alasannya terdakwa bikin kopi,” ungkap Oka.

Oka menambahkan, dalam perkara ini pihaknya telah memberikan tuntutan maksimal kepada korban, sesuai dengan perbuatannya. Tuntutan tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar merupakan tuntutan maksimal,  karena terdakwa hanya melakukan pencabulan, tidak sampai melakukan persetubuhan terhadap korban.

Selain itu korbannya juga hanya satu orang santriwati. “Fakta persidangan korban hanya satu orang, dan tidak dilakukan persetubuhan terhadap korban,” tutupnya.(lie)

Komentar Anda